Puisi Sukmawati Soekarnoputri: Ekspresi seni atau penistaan agama?
Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke polisi karena puisinya dianggap menista agama Islam.
Putri mendiang Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri membacakan puisi karyanya sendiri berjudul Ibu Indonesia dalam acara "29 Tahun Anne Avantie Berkarya" di Indonesia Fashion Week, Kamis (29/3) lalu. Puisi tersebut mendapatkan banyak tanggapan keras dari netizen.
Ada dua hal yang dipermasalahkan dari puisi Sukmawati. Pertama, saat puisi Sukmawati menyatakan bahwa konde ibu Indonesia lebih cantik dari cadar.
Aku tak tahu syariat Islam. Yang ku tahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah. Lebih cantik dari cadar dirimu.
Bagian kedua adalah saat dia mengatakan bahwa kidung ibu Indonesia lebih merdu dari alunan azan.
Aku tak tahu syariat Islam. Yang kutahu suara kidung ibu Indonesia, sangatlah elok. Lebih merdu dari alunan azanmu.
Kasus penistaan agama di Indonesia, 'subjektif' dan 'ada tekanan massa' Keluar dari isu domestik, ulama perempuan Indonesia serukan politik tanpa isu primordial Perkenalkan: Yusuf Dayur, 14 tahun, 'Presiden AS pertama yang beragama Islam'Puisi selengkapnya dapat dilihat pada video di bawah ini.
Puisi tersebut dibalas dengan puisi tandingan oleh Felix Siauw.
Tak semua merasa tersinggung.
Tak cuma karena soal agama, puisi itu juga diprotes karena penggambaran ibu Indonesia yang terlalu "Jawa".
Ketika dikonfirmasi bahwa ada yang mempersoalkan puisinya, Sukmawati menjelaskan kepada Detik.com bahwa yang dia sampaikan di puisi adalah pendapatnya secara jujur.
"Soal kidung ibu pertiwi Indonesia lebih indah dari alunan azanmu, ya boleh saja dong. Nggak selalu orang yang mengalunkan azan itu suaranya merdu. Itu suatu kenyataan. Ini kan seni suara ya. Dan kebetulan yang menempel di kuping saya adalah alunan ibu-ibu bersenandung, itu kok merdu. Itu suatu opini saya sebagai budayawati," kata Sukmawati kepada Detik.com, Senin 2 April.
Pada 3 April, Sukmawati pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari.
"Ini telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat Islam, saya minta agar polisi segera mengusut kasus ini," kata Amron kepada Kompas.com.
Pengacara bernama Denny Andrian juga melaporkan hal yang sama.
Menurut ahli kajian Islam dan gender Lies Marcoes, kasus ini adalah kasus yang terus berulang-ulang sejak zaman Ki Pandji Kusmin pada 1970 silam.
Ki Pandji Kusmin adalah nama pena pengarang cerpen Langit Makin Mendung, yang diputuskan oleh pengadilan telah menista agama dan melanggar pasal 156 KUHP.
Karena menolak memberitahu siapa sebenarnya Si Pandji Kusmin, Pemimpin Redaksi Majalah Sastra, HB Jassin, diadili sebagai penanggung jawab dan dihukum satu tahun penjara.
Kini pasal yang sama digunakan untuk melaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Dalam tanda bukti lapor yang diperoleh BBC, Sukmawati dilaporkan atas tudukan penistaan agama Islam, dengan pasal 156 A KUHP dan atau pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Hak atas foto Youtube Indonesia Fashion Week Image caption Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisinya di Indonesia Fashion Week.Lies, pendiri Yayasan Rumah Kita Bersama, memahami protes para pelapor. "Saya mengerti kenapa orang tersinggung, karena azan adalah sesuatu yang bermakna, sesuatu yang penting, tapi Sukmawati mengekspresikan diri juga sah-sah saja," kata dia.
Menurutnya puisi adalah pengalaman batin yang tidak bisa diukur. "Puisi itu apa sih? Puisi kan wahana untuk mengekspresikan rasa dengan bahasa. Kalau Ibu Sukmawati merasa lebih tergerak karena kidung atau desau angin, itu eskpresi dia. Tidak ada yang berhak mengadilinya," kata Lies.
"Tapi memang puisi itu agak keliru saat mencoba membandingkan posisi satu hal dibanding yang lain," kata dia.
Pada sisi lain, menurut Lies, melaporkan Sukmawati ke Polisi juga adalah hak bagi mereka yang merasa dirugikan. Sebab, Indonesia adalah negara hukum.
"Tinggal negara yang menentukan, apakah punya regulasi yang jelas dan berdiri di atas aturan yang jelas dan konsisten," kata dia.
Sukmawati Sukarnoputri pada 2017 pernah melaporkan Rizieq Shihab atas tuduhan dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama Soekarno.
Berkunjung ke Turki, Rizieq Shihab belum juga tentukan waktu pulang Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan simbol negaraKasus bermula saat Sukmawati mendapatkan video rekaman Rizieq yang isinya dianggap menistakan Pancasila dan mencemarkan nama proklamator yang juga ayah Sukmawati, Soekarno.
Karena laporan tersebut, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2017. Rizieq dikenai pasal 154 A di KUHP dan pasal 320 tentang penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik proklamator.
Front Pembela Islam (FPI) pun menyanggah tudingan bahwa mereka anti-Pancasila. FPI mengklaim ucapan Rizieq Shihab soal Pancasila adalah Pancasila yang masih dalam bentuk usulan.
Post a Comment