Pemkab Serahkan LKPJ 2017 dan Raperda

DPRD : Penyerahan LKPJ tahun 2017 serta dokumen perubahan Raperda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh Wakil Bupati Konsel, H. Arsalim Arifin pada Wakil Ketua DPRD, Nadira, SH, selasa (3/4). Foto: Kamaluddin/ Pos

.CO.ID — DPRD Konawe Selatan (Konsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar rapat paripurna penyerahan LKPJ tahun 2017 dan perubahan Raperda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Penyerahan tersebut dilakukan pihak Pemkab ke lembaga legislatif tersebut, Selasa (3/4).

Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Konsel, Nadira, SH dan dihadiri Wakil Bupati, Dr. H. Arsalim Arifin serta para Kepala SKPD lingkup Pemkab. Wakil Bupati Konsel memaparkan, ada tiga aspek utama dalam LKPJ 2017, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. “Perlu kami sampaikan diawal, bahwa angka-angka pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terdapat dalam LKPJ ini belum diaudit oleh BPK RI. Oleh karena itu angka-angka yang kami sampaikan ini masih dapat berubah sesuai hasil audit lebih khusus lagi nilai Silpa tahun anggaran 2017,” jelas Arsalim, Selasa (3/4).

Mantan Kepala Bappeda Konsel ini menjelaskan, pendapatan daerah tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp 1,28 triliun dengan realisasi sebesar Rp 1,198 triliun atau 93,71 persen. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,36 triliun dengan realisasi Rp 1,27 triliun atau penyerapan anggaran sebesar 90,30 persen. Sementara penerimaan pembiayaan daerah 2017 sebesar Rp 42 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 1 miliar yang digunakan untuk penyetoran modal/investasi pemerintah daerah.

“Dari perhitungan surplus dan pembiayaan netto telah terakumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) tahun 2017 sebesar Rp 41 miliar yang masih dapat berubah sesuai hasil audit BPK RI,” ulangnya, menegaskan. Selain itu, Wakil Bupati mengungkapkan, berkaitan dengan Raperda yang diserahkan, terdapat dua hal utama yaitu perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah yang telah ada. Serta menyesuaikan peraturan perundangan terbaru dan pembentukan organisasi perangkat daerah baru.

“Semoga Raperda ini bisa terwujud menjadi Perda demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintah sehingga membawa jadi daerah yang maju, makmur, sejahtera dan demokrasi demi terwujudnya Desa Maju Konsel Hebat,” tutupnya. (b/kam/adv)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.