WON-Andri Yakin Lolos Verifikasi KPU Sultra

WON-Andri Yakin Lolos Verifikasi KPU Sultra

Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, Wa Ode Nurhayati dan Andri Darmawan (WON-Andri) saat menyerahkan dukungan KTP, Minggu sore (26/11). Diterima langsung Ketua KPU Sultra, Hidayatullah (kedua dari kiri) beserta komisioner KPU Sultra lainnya. Foto: Marwan/Kendari Pos

KENDARIPOS.CO.ID — Bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, Wa Ode Nurhayati bersama Andri Darmawan resmi menyerahkan berkas dukungan (berupa KTP) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Minggu sore (26/11). Sesuai janjinya, pasangan dengan akronim WON-Andri ini membawa 200 ribu lebih KTP. Jumlah itu sudah melebihi syarat minimal pencalonan, yakni hanya 170. 825 KTP. Keduanya optimis bisa lolos verifikasi faktual KPU.

Wa Ode Nurhayati menegaskan, tak hanya melebihi syarat dukungan minimal, sebarannya juga tercukupi, bahkan lebih. KTP yang dikumpulkan tersebar di 12 kabupaten/kota. Yakni, dari Kota Kendari, kabupaten Wakatobi, Bombana, Buton, Buton Utara, Buton Tengah, Muna, Muna Barat, Konawe, Konawe Selatan, dan Kolaka Timur. Dukungan tersebut sudah masuk ke sistem informasi pencalonan (silon) KPU. “Bahkan, dari jumlah tersebut masih ada 100 ribu dukungan lagi yang belum diimput. Artinya, harusnya ada 300 ribuan lebih. Dengan jumlah ini, kami yakin bisa lolos verifikasi KPU,” kata WON saat ditemui usai menyerahkan dukungan ke KPU Sultra, yang diterima langsung Ketua KPU Sultra, Hidayatullah beserta jajaran di Aula Husni Kamil Malik KPU Sultra.

Mantan anggota DPR RI ini mengaku bangga dengan tim dan masyarakat Sultra karena telah mengamanahkan mendukung dirinya maju lewat jalur perseorangan. “Saya sampaikan haru dan bangga kepada masyarakat Sultra. Jujur saya tidak menyangka sampai hari ini di ruangan kantor KPU Sultra, membawa ratusan ribu KTP masyarakat Sultra yang mendukung pasangan WON-Andri,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jumlah dukungan tersebut dilengkap dalam formulir sesuai persyaratkan. Diantaranya, adalah e-KTP, tandatangan dukungan dalam format B1-KWK atau surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan cagub dan cawagub, termasuk formulir model B2-KWK yang akan disetor. Selain itu, untuk mengantisipasi jika adanya trouble data maka dirinya bersama tim mengantisipasinya dengan terus bekerja mengumpulkan KTP dukungan dalam rangka menjawab bila terjadi trubble data dari yang sudah disetorkan. “Saya dan teman-teman tim percaya dan menyerahkan semua pada ahlinya (KPU). Kami juga siap terhadap hasil daripada verifikasi KPU. Juga siap menjawab dengan penuh tanggung jawab terhadap hasil verifikasi KPU,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, Hidayatullah menjelaskan, ada tiga tahap yang akan dilaksanakan. Pertama, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan gubenur dan wakil gubernur. Dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran sampai 28 Desember 2017. Dan dilakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda, mulai 22 November sampai 5 Dersember 2017.

Lanjut dia, sesuai Ketentuan pasal 15 ayat (3) PKPU 15 tahun 2017 tentang perubahan PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada bahwa dokumen minimal dukungan dan persebaran dibuat 3 (tiga) rangkap. Satu rangkap dokumen asli untuk dilakukan verifikasi oleh KPU Provinsi Sultra terkait jumlah minimal dukungan dan persebarannya. Satu rangkap salinan sebagai arsip KPU Provinsi Sultra. Serta 1 (satu) rangkap Salinan sebagai arsip Bapaslon WON-ANDRI setelah memperoleh pengesahan KPU Sultra.

Nah, dihari terakhir bahwa WON-Andri Darmawan telah menyerahkan syarat dukungan dengan jumlah sebanyak 210.757 dukungan, dan yang dipatok adalah sebanyak 170.825 pemilih. Kata dia, penyerahan dukungan tersebut telah usai tapi belum dapat diverifikasi karena baru dokumen KTP dan berkas asli formulir model B1.KWK yang sudah diterima.

“Jadi tadi sudah disampaikan agar dipenuhi dokumen aslinya hingga pukul 24.00 WITA,” jelasnya. Setelah itu, penyampaian syarat dukungan kepada KPU kabupaten/kota, PPS, penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan, rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi. (b/wan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.