e-KTP Penghayat Kepercayaan Belum Dicetak

e-KTP Penghayat Kepercayaan Belum Dicetak

Ilustarsi

KENDARIPOS.CO.ID — Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan warga Indonesia terkait kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Palu putusan itu diketuk pada 7 November lalu. Karenanya secara nasional pencetakan e-KTP sudah bisa dilakukan dengan memasukan kolom penghayat kepercayaan dalam data identitas penduduk itu. Meski sudah diputuskan, Sultra ternyata belum satupun melakukan pelayanan perekaman e-KTP.

Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Adminstrasi Kependudukan Disdukcapil Sultra, Muh Fadlansyah mengatakan setelah putusan MK beberapa hari lalu, Dukcapil pusat langsung menyempurnakan sistem KTP elektronik dengan memasukkan kolom agama pada penganut kepercayaan itu. Hanya saja, apakah Sultra sudah bisa melakukan pencetakan itu belum diketahuinya. “Saya belum dapat info pastinya, karena yang melakukan teknisnya kan di kabupaten dan kota. Tapi sekarang sudah bisa dicantumkan karena itu sudah putusan MK,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Sementara itu, operator perekaman e-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Ahmad Mashuri mengatakan pihaknya memang sudah mengetahui adanya putusan MK yang mengabulkan permohonan penghayat kepercayaan untuk dimasukan dalam kolom e-KTP itu. Hanya saja untuk implementasi keputusan itu, Disdukcapil masih harus menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu acuan. “Masih dibahas, nanti ada surat edaran menteri baru bisa kita layani perekaman atau pergantian e-KTP,” ujarnya.

Di Kota Kendari, kata Mashuri memang ada sejumlah warga yang tidak masuk dalam penganut lima agama resmi di Indonesia. “Jumlah pastinya saya juga tidak hafal. Tapi memang ada, setelah ada surat edaran KTP mereka maka bisa kita cetak ulang dan memasukan kolom baru itu,” katanya. (ely/c)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.