Satpol PP Bombana Sosialisasi Perda K3
.CO.ID — Sebagai aparatur penegak peraturan daerah (perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana terus melakukan sosialisasi dan penindakan bagi masyarakat yang melanggar. Salah satu produk hukum daerah yang kini sedang disosialisasikan adalah Perda nomor 8 tahun 2017 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3). Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP melibatkan instansi terkait, seperti pihak Dinas Perizinan, DLHK dan PU.
Kasatpol PP Bombana, H. Alimin, menjelaskan, dalam Perda tersebut disebutkan ditegaskan, tak boleh ada aktivitas jual beli di tepi atau bahu jalan dalam bentuk apapun. Meskipun jual beli tersebut dilakukan di halaman milik pribadi. “Kan ada aktifitas jual beli yang lumayan ramai di depan ruang terbuka hijau (RTH). Itu sudah harus ditertibkan, karena dulu itu belum dilarang dengan alasan mereka menjual di halaman mereka sendiri. Namun dalam Perda itu sudah dilarang, kecuali ada izin bupati,” tegasnya, Selasa (13/3).
Pihaknya melibatkan pihak DPM-PTSP dalam sosialisasi tersebut untuk menjelaskan kepada para pedagang. Sedangkan untuk keterlibatan Dinas PU untuk memberi pemahaman terkait tata ruang. “Kita juga sudah pasang beberapa spanduk pengumuman terkait sosialisasi Perda ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat,” paparnya.
Mantan Kabag Hukum Pemkab Bombana itu juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar dapat menjelaskan dampak yang akan terjadi terhadap lingkungan sekitar. “Dan untuk keterlibatan pihak kepolisian untuk memberi pemahaman jika melanggar Perda K3 itu akan dikenakan pidana kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta. Dalam perda nomor 8 itu, tak hanya tentang K3, tetapi juga mengatur soal peredaran Miras, prostitusi dan hiburan malam yang berdampak pada tindakan kriminal,” tandasnya. (c/kmr)
Post a Comment