Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Nur Alam saat menjalani sidang pembacaan vonis.
.CO.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara 12 tahun, kepada mantan Gubernur , H. Nur Alam. Mantan Ketua DPW PAN tersebut juga didenda Rp 1 miliar dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Hukuman tersebut berkurang jika dibandingkan dengan tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut gubernur dua periode tersebut vonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut. Kedua menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Siti Diah Basaria di Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam sidang pembacaan vonis ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3/2018) malam.
Post a Comment