Kejari Surabaya apresiasi Pemkot

Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya mengapresiasi pemerintah kota setempat menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku mulai 2018.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, di Surabaya, Kamis, mengatakan, pihaknya sudah mengkaji poin-poin SOP PBB, antara lain apakah pembuatan SOP sudah memenuhi standar, mengecilkan masalah atau penyimpangan yang timbul serta mengkritisi dari dampak hukum.

"Setelah kami kaji beberapa kali, SOP itu sudah cukup memadai untuk menunjang kegiatan teman-teman dalam pelaksanaannya di lapangan," katanya.

Kasna juga berpesan agar praktik di lapangan yang akan dijalankan petugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya sesuai dengan SOP PBB yang telah dibuat.

Jika dalam praktiknya, kata dia, ditemukan kesalahan berarti ada oknum yang dari petugas BPKPD Surabaya yang tidak mentaati SOP PBB tersebut.

"Nanti dalam praktiknya akan terus dikontrol dan jika ada yang salah akan kami benahi," ujarnya.

Kepala BPKPD Surabaya Yusron Sumartono sebelumnya mengatakan tujuan diterbitkannya SOP dari sektor pajak PBB untuk meningkatkan proses pelayanan bagi masyarakat dari segi waktu yang biasanya cukup lama kini menjadi lebih cepat.

Selain itu, lanjut dia, memberikan kemudahan dalam proses pengajuan permohonan. "Biasanya dalam formulir ada banyak sekali syarat-syarat, kini kami sederhanakan saja dengan memasukkan hal-hal yang pokok saja," ujarnya.

Adapun BPKPD telah membuka pelayanan pembayaran dan pengurusan pajak PBB melalui sistem daring. Yusron mencontohkan beberapa hal di antaranya, Pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk PBB, balik nama dan pembetulan nama alamat yang tidak sesuai dengan aslinya serta layanan Surat Keterangan (SK).

"Warga cukup mengakses pbb.dppksurabaya.id untuk mengurus segala macam keperluan PBB seuai kebutuhan di rumah tanpa perlu ke kantor. Waktunya pun tidak lama, dalam hitungan menit semuanya sudah selesai, asalkan semua syarat terpenuhi," ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.