Park Hae Jin, Pengguna Sabu Asal Korsel Diduga Diistimewakan Jaksa
SURABAYA – Park Hae Jin, pelatih Taekwondo KONI Jatim, asal Korea Selatan yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, mendapat keistimewaan jaksa
Selain didakwa pasal 127 (rehabilitasi), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Djunaedi dari Kejari Tanjung Perak, juga enggan menghadirkan Park Ingsun (berkas terpisah) pemilik tiga poket sabu yang menjadi teman Park Hae Jin menikmati barang haram tersebut.
“Tidak perlu, cukup pembuktian seperti dalam berkas,” ucap JPU Farkhan saat ditemui usai sidang, Rabu (6/12).
Padahal, beberapa ahli hukum kerap berpendapat bahwa keterangan saksi yang benar adalah dimuka persidangan, bukan yang di berita acara penyidikan (BAP).
Hal itu diketahui setelah dalam sidang lanjutan, tiba-tiba kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan yakni Sumartono dan Sahril yang merupakan pengurus PBTI KONI Jatim.
Didepan persidangan saksi Sumartono menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui terdakwa ditangkap setelah dihubungi anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya.
“Setelah dihubungi polisi, saya baru tahu kalau terdakwa ditangkap,” jelasnya.
Saksi Sumartono juga menyatakan, kalau terdakwa terjerumus narkoba akibat ada beban hidup karena jauh dari keluarga.
“Mungkin karena jauh dari keluarga,” ucapnya saat ditanya tim kuasa hukum.
Pernyataan saksi ini sontak membuat Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono marah dan membentak saksi
“Kamu memberikan keterangan yang benar, jangan pakai kata mungkin kayak paranormal saja,” bentak Hakim Pujo.
Sedangkan saksi Sahril mengaku, tidak pernah melihat terdakwa mengkonsumsi narkoba didepannya.
“Selama ini tidak pernah pakai,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga ingin dapat vonis ringan dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Park Hae Jin, konsultan Taekwondo KONI Jatim yang jadi terdakwa kasus sabu mengganti kuasa hukum dari Rudy Wedhasmara kepada Firman.
Park Hae Jin ditangkap anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (16/6/2017) di tempat tinggalnya Apartemen Gunawangsa. Dia kedapatan membeli sabu 2 poket seharga Rp 1,8 juta melalui SMS dari seorang bandar dengan sistem ranjau. Sesuai perintah yang diterima dalam SMS, uang transaksi ditaruh di kotak pos yang berada di basement apartemen.
Sebelumnya, petugas lebih dulu menangkap Park Ingsun (berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti 3 poket sabu masing masing 0,108 gram, 0,069 gram dan 0,045 gram.
JPU Farkhan Djunaedi yang dipercaya menangani kasus ini mendakwa warga Korea Selatan itu dengan pasal 112 ayat (1) jo dengan pasal 112 ayat (1) jo 127 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han/Son)
Click to comment
Post a Comment