Nur Alam Tetap Kalem

Nur Alam Tetap Kalem

Gubernur Sultra nonaktif, Nur Alam menyalami keluarga dan kolega usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, senin (4/12). Dia yakin hakim bakal menolak dakwaan jaksa. Foto: La Ode Yogi/Kendari Pos

KENDARIPOS.CO.ID — Gubernur Sultra nonaktif, Nur Alam kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, senin (4/12). Memakai batik plus kopiah hitam, mantan Ketua DPW PAN Sultra tampak kalem (santai,red) selama mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan bantahan jaksa atas eksepsi yang disampaikan pekan lalu. Dia optimis kalau majelis hakim akan menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Sidang Nur Alam dimulai pukul 14.00 WIB yang dipimpin hakim Diah Siti Basariah. Agendanya mendengarkan jawaban JPU KPK terhadap eksepsi Nur Alam. JPU KPK Afni Carolina saat membacakan jawaban KPK mengatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berwenang mengadili Gubernur Sultra, Nur Alam. “Kami memberi tanggapan bahwa keberatan mengenai kompetensi absolut adalah tidak benar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam surat dakwaan, jaksa sudah dengan jelas menguraikan perbuatan materil yang dilakukan Nur Alam. Kata dia, Nur Alam disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang melanggar ketentuan mengenai pertambangan dan kehutanan. “Atas dasar itu, terdakwa dinilai melanggar dan melawan hukum atas tindakannya. Dalam perbuatannya tersebut juga, terdakwa terbukti dan masuk dalam tindak pidana korupsi,” terangnya.

Kuasa hukum Nur Alam, Didi Suprianto mengaku jawaban JPU mengambang. Pasalnya, salah satu jawaban JPU menampikan kata “dapat” dalam putusan MK. “Tapi disisi lain JPU menggunakan putusan MK. Seperti BPK berhak menghitung dan BPKP menghitung keuangan negara,” ungkapnya.

Kendati begitu, pihaknya tidak bisa lagi menanggapi lagi jawaban JPU. Semua prosesnya kini diserahkan kepada majelis hakim untuk menelitinya. “Kita serahkan kepada majelis mana yang akan dikabulkan. Intinya kita tetap optimis dengan sidang putusan nantinya,” katanya. Rencananya, sidang dengan agenda putusan sela dijadwalkan pekan depan.

Seperti biasa, sidang Nur Alam dipadati pengunjung dari keluarga dan kerabat. Senin (4/12), terlihat hadir ada Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh beserta beberapa anggota DPRD Sultra, sang istri Tina Nur Alam serta sejumlah pejabat daerah. Mereka semua memadati ruang sidang.

Sebelum sidang, Rahman Shaleh menjelaskan kehadirannya bersama rekan adalah bentuk dukungan moril terhadap Nur Alam. “Kita harap beliau selalu sehat dan kuat dalam menghadapi masalahnya. Kehadiran kita ini adalah bentuk dukungan moril kepadanya,” tuturnya.

Memandang persoalan yang menimpa mantan Ketua PAN Sultra ini, Abdurrahman Saleh menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. “Biarlah apa yang menjadi ketentuan yang berjalan. Namun proses hukum juga kita harus hormati,” ungkapnya. (b/yog)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.