Jonru Mengakui, Tulisannya di Akun Sosial Medianya Multitafsir

Oleh : Ryan S.

AMUNISINEWS.COM, Jakarta – Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial,  mengakui tulisan-tulisan yang dia unggah di media sosial bisa ditafsirkan atau dipersepsikan berbeda-beda. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (2/10), mengatakan, Jonru mengungkapkan hal itu ketika diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kata Argo, Jonru mengakui semua tulisan yang diunggah di akun media sosialnya (fb) ditulis sendiri oleh dirinya sebagai bentuk kebebasan berpendapat. “Kemudian yang bersangkutan menyampaikan bahwa menulis sesuatu kan boleh ya, siapapun boleh dan untuk ungkapan kemarin dia sampaikan adalah bukan ilmu pasti. Satu tambah satu bukan dua,” jelas Argo.

Jonru resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2017, dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Dia sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Muannas Alaidid pada 31 Agustus lalu dengan laporan nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017.

Hingga saat ini polisi belum berencana melakukan pemeriksaan tambahan. Namun jika penyidik perlu informasi tambahan, Jonru akan diperiksa kembali. “Kemarin sudah diperiksa sampai malam, sampai jam sepuluh lebih,” ujarnya.

Jonru merespons penetapan tersangka itu dengan menyatakan bakal mengajukan praperadilan. Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro menilai pemeriksaan kliennya itu hingga ditetapkannya sebagai tersangka merupakan hal yang dipaksakan.

(Visited 1 times, 1 visits today)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.