Didemo sopir bemo se-Surabaya, Pakde Karwo target sebelum 1 November keluar aturan angkutan online

LENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jatim Soekarwo terus berusaha memfasilitasi tuntutan sopir angkutan konvensional di wilayahnya. Seperti kali ini, ratusan sopir angkutan se-Surabaya menggeruduk Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (3/10/2017).

Untuk itu, gubernur meminta tim kecil perwakilan dari komunitas angkutan konvensional yang berunjuk rasa segera merumuskan usulan terkait aturan bagi angkutan online. Usulan ini bakal ditandatangani hari ini juga untuk kemudian disampaikan langsung kepada peemerintah pusat.

“Saya minta tim dari pihak pendemo komunikasi sama Kepala Dinas Perhubungan Jatim dan Kapolrestabes Surabaya. Hasilnya akan saya terima untuk saya tandatangani, kemudian dibawa ke Jakarta,” terang Pakde Karwo (sapaan akrab Gubernur Jatim) saat menemui sopir angkutan konvensional di depan kantornya tadi.

Lebih lanjut, Pakde Karwo mengatakan hingga saat ini penyelenggaraan angkutan online masih didasarkan pada Permenhub nomor 26 Tahun 2017 sampai dengan 1 November 2017. Untuk itu, Pemprov Jatim akan menyampaikan usulan sebelum tanggal terebut. “Kami berupaya sebelum 1 November sudah ada keputusan soal aturan angkutan online,” tegasnya.

Disisi lain, gubernur dua periode ini menyampaikan rasa simpatinya karena unjuk rasa berjalan lancar. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka langsung ke pemerintah pusat.

“Yang kewenangan gubernur langsung saya putuskan, kalau pusat tolong nanti dirumuskan dulu,” katanya yang berdiri langsung di tengah-tengah para sopir angkot.

Soal kuota angkutan online, lanjutnya, Pemprov Jatim sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/375/KPTS/013/2017 yang menetapkan kuota angkutan sewa khusus di Jatim sebanyak 4.445 kendaraan. Keputusan ini dikeluarkan agar tidak ada penambahan ijin bila permintaan kendaraan online sudah mencukupi.

“Ini langkah pemerintah untuk melindungi bisnis seperti itu, jangan sampai angkutan online baru bangkrut karena tidak tahu batas penumpangnya berapa,” tegas orang nomor satu di Jatim ini.

Sopir angkutan yang melakukan demo pada hari ini mengajukan petisi dan permohonan. Permohonan berisi tiga hal, pertama meminta gubernur mendesak menhub untuk secepatnya menerbitkan peraturan menteri pengganti Peraturan Menteri No. 26/2017 pasca adanya putusan MA No.37/2017. Kedua, meminta gubernur mengambil langkah sesuai kewenangan otonomi agar kondisi Jatim tetap kondusif. Ketiga, mengusulkan Peraturan Gubernur Jatim bulan April 2017 diberlakukan agar iklim kondusif Jatim tetap terjaga.

Sedangkan untuk petisi yang diajukan ada dua. Pertama, meminta Presiden RI Joko Widodo memberi petunjuk pada Menteri Perhubungan (Menhub) agar secepatnya menetapkan aturan jelas untuk angkutan berbasis aplikasi. Kedua, memberi petunjuk pada Menkominfo untuk mengkaji ulang aplikasi yang dimanfaatkan untuk kegiatan di bidang transportasi angkutan [email protected]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.