Warga Wakatobi Mulai Sadar Urus IMB

Ilustrasi IMB

.CO.ID — Meski masih banyak masyarakat Wakatobi yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), bukan berarti tak ada yang memiliki kesadaran. Belakangan ini tidak sedikit warga yang memiliki rumah telah dilengkapi IMB sebagai dokumen penting. Apalagi bagi masyarakat yang baru membangun. Upaya meminimalisir kondisi ini tentu tak lepas dari peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Selain memudahkan syarat dan pengurusan, lembaga yang dipimpin Aliwangi ini melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pentingnya memiliki IMB.

Kepala DPM-PTSP Wakatobi, Aliwangi, mengungkapkan memiliki IMB punya dampak baik untuk masyarakat itu sendiri. Selain itu, bangunan yang sudah ada IMB akan menerima kompensasi dari pemerintah jika sewaktu-waktu ada penggusuran akibat kegiatan pemerintah. “Artinya, bangunan yang dilengkapi IMB sudah legal dan diakui pemerintah,” ujar Aliwangi, kamis (5/4).

Ia mengakui, untuk saat ini rata-rata warga yang baru membangun rumah sebagian besar sudah memiliki IMB atau telah melakukan pengurusan. Kesadaran masyarakat ini diharapkan semakin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Meski begitu, masih banyak bangunan lama yang hingga kini belum memiliki dokumen penting tersebut. SHal ini masih menjadi tantangan instansinya. Pihaknya akan melakukan sosialisasi khususnya di Kaledupa, Tomia dan Binongko. (c/thy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.