DPRD Konkep Bahas 6 Raperda

Muh. Risal

.CO.ID — Enam usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) telah diserahkan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Draf tersebut terkait aturan pemberhentian perangkat desa, wisata halal, pendidikan, penertiban hewan ternak, penamaan jalan dan penomoran bangunan, serta Perda tentang badan permusyawaratan desa.

Sekretaris DPRD Konkep, Muh. Risal, mengatakan, dalam waktu dekat ini enam rancangan peraruran daerah (Raperda) yang sudah diajukan Pemkab akan segera dibahas oleh anggota DPRD. “Kemungkinan pertengahan April ini akan kami bahas di internal DPRD. Setelah rancangan laporan pemerintah daerah selesai,” kata Muh. Risal saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (5/4).

Menurutnya, untuk ditetapkan sebagai Perda, enam usulan tersebut terlebih dahulu sudah dilakukan kajian akademik di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo. “Kalau kajian akademiknya sudah dilakukan. Kami tinggal akan bahas dan akan di Perdakan,” tutur mantan Kadis Perindagkop Konkep itu. Untuk diketahui, sejak Wawonii mekar 2013 lalu dan menjadi kabupaten sendiri, baru 15 Perda yang sudah ditetapkan oleh lembaga legislatif. (c/san)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.