'Survei abal-abal': Bagaimana cara mengetahuinya dan mencegahnya?
Biasanya, menjelang pemilihan kepala daerah, pemilihan umum, maupun pemilihan presiden, banyak jajak pendapat yang diumumkan kepada khalayak, baik tentang popularitas dan elektabilitas seorang calon atau partai maupun tentang kecenderungan para pemilih.
Dan jika Anda membaca hasil survei, seberapa jauh Anda mempercayainya? Apakah Anda melihatnya sebagai sebuah panduan yang bisa dipercaya atau meragukannya?
Soalnya tak semua survei atau jajak pendapat bisa dipercaya karena diduga sebagian survei merupakan pesanan sehingga hasilnya disesuaikan dengan kepentingan pemesannya pula.
Akan berlabuh ke mana 'swing voter' dalam Pemilu Legislatif 2019? Kepercayaan masyarakat tertinggi di era Jokowi, pemerintah 'jangan terlalu percaya diri' Lebih dari 90% orang Indonesia dukung penolakan HTI dan ISISBBC Indonesia menghubungi guru besar Psikologi Politik, Prof Dr Hamdi Muluk, yang juga menjabat anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia, Persepi, dan Prof. Dr. Siti Zuhro dari Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI).
Kedua ahli politik itu kami ajak untuk membahas yang sering disebut sebagai 'survei abal-abal' yang dikhawatirkan malah menyesatkan dan bukan memberi panduan bagi masyarakat umum.
Apakah memang ada survei pesanan?Ada dan sebenarnya tidak ada masalah dengan survei yang dilakukan atas permintaan pihak tertentu, misalnya, untuk mengetahui bagaimana sentimen publik atas kandidat-kandidat tertentu.
"Itu sah-sah saja, sepanjang lembaga survei yang dipesan tidak melakukan kejahatan-kejahatan akademis, seperti memalsukan data, memalsukan sampling dan seterusnya," jelas Prof Hamdi.
"Nanti tentang hasilnya terbuka dua kemungkinan, diarahkan pada yang memesan namun bisa juga dirilis ke publik sebagai pegangan untuk, misalnya elektabilitas atau isu-isu yang publik perlu tahu."
Hak atas foto Kompas Image caption Harian Kompas mengumumkan hasil surveinya yang dilengkapi dengan informasi tentang metode yang digunakan.Partai politik, misalnya, secara teratur melakukan survei untuk pengambilan keputusan seperti strategi kampanye dan penerimaan publik terhadap mereka atau survei yang dilakukan pemerintah maupun kepala daerah tertentu untuk menentukan arah kebijakan.
Prof. Siti Zuhro juga menegaskan tidak ada masalah jika sebuah survei dilakukan berdasarkan pesanan pihak atau lembaga tertentu namun sebaiknya pendukung dana diumumkan.
"(Lembaga survei) mau secara terbuka mengatakan kepada publik siapa yang memberikan funding, siapa yang mendanai sehingga survei bisa dilakukan. Itu jauh lebih elok, lebih bisa dipertanggungjawabkan ketika pendananya disebutkan dalam publikasi."
Atau survei pesanan tersebut tidak usah harus diumumkan ke publik namun terbatas untuk kalangan pihak atau lembaga bersangkutan saja.
Apa dampak survei terhadap khalayak umum ?
Sebuah hasil survei yang diumumkan secara terbuka tentu merupakan informasi bagi khalayak, yang bisa pula menjadi landasan-landasan dalam membuat argumentasi maupun keputusan.
"Kalau itu benar tidak ada masalah tapi kalau tidak benar tentu akan berpengaruh (buruk). Besar kecil pengaruhnya tentu masih perlu penelitian khusus," jelas Prof Siti Zuhro.
Hak atas foto AFP Image caption Wartawan diharapkan membantu khalayak umum untuk mendapatkan informasi tentang kredibilitas sebuah survei dan lembaganya.Namun menurut Prof Hamdi, studi memperlihatkan publik sebenarnya tidak terlalu mudah untuk dipengaruhi oleh hasil survei, karena publik melakukan penilaian tentang pelaksana survei sehingga, menurut Prof Hamdi: "Publik tidak terlalu mudah untuk disetir."
"Cuma ketika secara psikologi orang tidak punya penilaian yang firm (tegas) dan melihat ke mana kebanyakan orang memilih, maka dalam kaitan itu pemberitaan survei yang mengatakan seorang kandidat A dipilih lebih banyak bisa mempengaruhi orang-orang yang preferensinya dipengaruhi oleh faktor-faktor konfirmasi sosial."
Tidak bisa dihindari jika dalam sebuah pemilihan, misalnya, ada kandidat tertentu yang mencoba untuk memesan survei yang hasilnya 'dipalsukan seolah-olah dia yang akan menang'.
Jadi 'survei pesanan tersebut' memang diharapkan bisa mempengaruhi pilihan para publik yang belum punya keputusan, namun pada akhirnya cara itu akan membuat lembaga pelaksana survei jadi tidak kredibel.
"Itu bunuh diri karena dalam era keterbukaan demokrasi sekarang, setiap orang bisa melakukan survei, sepanjang etika-etika penelitian dan metodeloginya jelas. Kalau misalnya hasil survei itu beda sendiri dibanding 10 yang lain, kan itu bunuh diri," tegas Prof Dr. Hamdi Muluk.
"Orang mempertanyakan, apalagi kalau hal-hal teknis metodologinya tidak jelas jadi akan dinilai oleh publik sebagai yang orang bilang survei abal-abal."
Bagaimana caranya mengetahui survei abal-abal?Caranya tidak mudah, namun sebaiknya Anda harus siap untuk mencari tahu survei yang tergolong abal-abal karena kelak yang dirugikan adalah Anda sendiri.
Salah satu hal yang perlu dilakukan orang adalah mempelajari track record (rekam jejak) dari lembaga yang menyelenggarakan maupun orang-orang yang mengelola lembaga itu, seperti siapa penelitinya, apakah kualitas akademiknya memadai, dan apakah metodologinya benar.
"Di mana-mana di dunia, itulah hal pertama yang dipegang orang. Jadi kredibiltas atau track record dari lembaga penyelenggara itu sebuah pertaruhan. Sekali dia melakukan kecurangan, melakukan kesalahan yang disengaja dan terbuka ke publik, maka reputasinya tercoreng," tutur Hamdi Muluk, anggota Dewan Etik Persepi.
Dukungan PDI-P atas Joko Widodo dinilai penting, tapi peluang capres lain tetap ada DPR 'paling korup' menurut persepsi masyarakat Indonesia Elektabilitas Jokowi 'dibayangi' masalah ekonomi, kebangkitan PKI dan SARAOleh karena itu Prof Hamdi mengharapkan agar media lebih menggali kredibilitas dari sebuah lembaga yang mengumumkan hasil survei sehingga khalayak umum bisa terbantu untuk menilainya.
"Waktu ada press release, wartawan harus tanya secara detail. Bagaimana metodologinya, apakah samplingnya terjaga atau tidak, bagaimana cek dan recek samplingnya. Itu semua ada prosedur ilmiah yang bisa kita telusuri."
Hak atas foto Getty Images Image caption Biasanya jajak pendapat marak di sekitar pelaksanaan pilkada, pemilu, dan pilpres.Bagi Siti Zuhro, karena tidak semua masyarakat 'melek survei' maka seharusnya ada yang bisa memberi petunjuk tentang kapan sebuah survei dijadikan acuan untuk melihat faktanya dan kapan pula tidak dijadikan petunjuk.
"Survei akan mengintrusi cara pandang, cara berpendapat dan juga mungkin cara menyimpulkan masyarakat sendiri. Dan kita belum punya satu institusi atau apapun namanya yang bisa memberikan bimbingan bahwa lembaga survei harus mampu mempertanggungjawabkannya."
Apakah ada cara untuk mencegah survei abal-abal?Jawabannya: di Indonesia tidak ada atau, sebutlah, belum ada.
"Sepanjang ini kita tidak punya, katakanlah regulasi atau undang-undang yang tidak memperbolehkan orang melakukan sebuah kegiatan survei yang pada akhirnya melakukan survei yang abal-abal itu. Kita tidak punya undang-undang yang mengatur secara tegas boleh tidak boleh," jelas Hamdi.
Memang pernah ada upaya untuk pengaturan dengan lembaga survei yang bersangkutan harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun dalam kenyataannya semua juga bisa mendaftarkan dirinya selama merupakan sebuah lembaga hukum.
"Saya lebih berpikir bahwa pada akhirnya kita harus menerima ini sebagai dinamika demokrasi, biarkan masyarakat nanti yang akan menilai dan kita selalu berasumsi bahwa dalam demokrasi, publik dan masyarakat madani memiliki sebuah kecerdasan tertentu."
"Publik juga tidak bisa akan ditipu. Toh nanti yang abal-abal tidak akan survive (bertahan) karena akan cepat terbuka kedoknya."
Sedang Prof Siti Zuhro dari LIPI berpendapat bahwa kemunculan yang disebut 'survei abal-abal' sebagai faktor yang membuat demokrasi di Indonesia tidak terdorong menjadi lebih berkualitas.
"Justru membuat politik itu semakin keruh."
Post a Comment