Perokok versus Djarum dan Gudang Garam: Pemerasan atau hak konsumen?

Perokok versus Djarum dan Gudang Garam: Pemerasan atau hak konsumen?
Rokok Hak atas foto AFP/JUNI KRISWANTO Image caption Dua perusahaan rokok dianggap tidak mencantumkan secara rinci kandungan zat berbahaya dalam produk mereka.

Karena somasinya tak kunjung berbalas, seorang warga Jakarta bernama Rohayani, mempertimbangkan menggugat PT Djarum dan PT Gudang Garam Tbk ke pengadilan.

Rohayani mempersoalkan bungkus rokok yang tidak memuat secara rinci zat berbahaya dan risiko penyakit akibat konsumsi produk tersebut.

Namun Komunitas Kretek menganggap langkah itu tidak memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari kampanye melawan industri rokok.

BBC Indonesia telah berupaya meminta tanggapan Djarum dan Gudang Garam atas somasi itu, namun hingga berita ini diturunkan, juru bicara kedua perusahaan itu belum juga memberi jawaban.

Pada 19 Februari lalu, melalui dua advokat antirokok, Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan, Rohayani melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok yang masing-masing berbasis di Kudus, Jawa Tengah, dan Kediri, Jawa Timur.

Rohayani meminta ganti rugi Rp178 juta dari Djarum dan Rp293 juta dari Gudang Garam. Dia juga meminta santunan dari kedua perusahaan itu senilai Rp500 juta.

"Kalau somasi itu tidak direspon kami akan siapkan gugatan hukum ke pengadilan," kata Tigor melalui sambungan telepon, Senin (12/03).

Tigor merujuk Pasal 19 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha wajib memberi ganti rugi kerugian konsumen akibat penggunaan suatu produk, paling lama tujuh hari setelah tanggal transaksi.

Adapun, Rohayani, kata Tigor, mengkonsumsi rokok buatan kedua perusahaan itu pada 1975 hingga tahun 2000.

Namun Ketua Komunitas Kretek, Aditya Muharam, menyebut somasi dan ancaman gugatan perdata itu sebagai pemerasan karena setiap konsumen sepatutnya secara sadar membeli dan mengkonsumsi rokok.

Apalagi, kata Aditya, iklan rokok selalu mencantumkan beragam penyakit yang berpotensi diidap konsumennya.

"Lucu, ketika sakit lalu dia menyalahkan rokok, padahal sejak awal produk itu sudah memuat berbagai informasi."

"Penyakit yang dideritanya pun tidak bisa disangkakan kepada rokok semata karena juga bergantung pada pola hidup dan konsumsi," kata Aditya.

Hak atas foto AFP/ADEK BERRY Image caption Petani rokok kretek terus memprotes regulasi pemerintah yang mereka anggap tak mempertimbangkan kesejahteraan mereka.

Lebih dari itu, Aditya menyebut perusahaan rokok telah mencantumkan foto tubuh perokok yang rusak akibat konsumsi tembakau selain pemerintah yang juga membatasi usia pembeli rokok, yaitu di atas 18 tahun.

"Orang merokok secara sadar. Di bungkus rokok ada peringatan. Kalau dia merokok, berarti dia berani mengambil resiko," ujar Aditya.

Rohayani, kata Tigor, meniru preseden hukum yang ada di Amerika Serikat, yaitu kasus warga AS bernama Cynthia Robinson melawan perusahaan rokok RJ Reynolds..

Tahun 2014, pengadilan AS memenangkan gugatan Robinson dan menghukum perusahaan rokok tersebut membayar ganti rugi sebesar US$23 juta atau sekitar Rp316 miliar.

Meski belum pernah terjadi di Indonesia, menurutnya UU Perlindungan Konsumen memberi celah gugatan itu.

Hak atas foto AFP/AMAN ROCHMAN Image caption Badan Kesehatan Dunia menyebut jutaan orang di dunia meninggal setiap tahun akibat kandungan zat berbahaya pada rokok.

Dalam kasus di Amerika Serikat, pengadilan negara bagian Florida kala itu menyatakan RJ Reynolds harus bertanggung jawab pada kematian suami Robinson yang mengkonsumsi rokok selama 20 tahun.

RJ Reynolds, yang kini dimiliki British American Tobacco, dianggap menyembunyikan ancaman penyakit akibat konsumsi rokok.

"Perusahaan memang tidak menuliskan secara lengkap dan benar kandungan rokok, hanya nikotin dan tar. Mereka juga tidak tuliskan penyakit yang timbul kalau menghisap rokok," kata Tigor.

Di AS terdapat preseden yang dikenal dalam istilah 'Engel Progeny', bahwa pengadilan menyatakan perokok tidak dapat menggugat perusahaan rokok secara bersama-sama (class action).

Namun gugatan perorangan seperti yang dilakukan Cynthia Robinson diperbolehkan oleh pengadilan AS.

Hak atas foto Getty Images/Ulet Ifansasti Image caption Kementerian Kesehatan menyebut setidaknya 20% perokok di Indonesia berusia 13 hingga 15 tahun.

Pemerintah Indonesia sejak lama mengenakan cukai rokok, sebagai pungutan negara untuk produk yang penjualannya dianggap perlu dikendalikan akibat ekses tertentu.

Sejak Januari 2018, pemerintah menetapkan cukai setiap batang rokok mencapai Rp625, atau naik 10,04% dibandingkan periode sebelumnya.

Pemerintah mengalokasikan pendapatan negara dari cukai rokok itu ke sejumlah pos, antara lain untuk mendanai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pada Mei 2017, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, menyebut jumlah sepertiga penduduk Indonesia merupakan perokok dan sekitar 20% disebutnya berusia 13-15 tahun.

Merujuk data Badan Kesehatan Dunia (WHO), Nila menyebut jumlah perokok Indonesia merupakan yang terbesar ketiga di dunia, di bawah Cina dan India.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.