Pemkab Wakatobi Resmi Nonaktifkan Kades yang Tersandung Kasus
.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi akhirnya menonaktifkan mantan Kepala Desa (Kades) Mola Bahari, Maman Irawan secara resmi. Meski proses hukum yang dijalaninya belum tuntas, pemberhentian Kades yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi tersebut, tetap dilakukan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wakatobi, La Ode Husnan, mengungkapkan, pada dasarnya jika mengarah pada aturan yang ada, seorang Kades selama enam bulan lamanya tidak menjalankan tugas maka sudah pasti harus diberhentikan. Sebab sudah melanggar aturan yang seharusnya ia jalani dengan disiplin.
“Kalau selama enam bulan secara berturut-turut tidak menjalankan tugas dan tak berkantor maka harus diberhentikan,” tegasnya. Apalagi kata dia, Maman Irawan telah menjadi buron Kejari Wakatobi sejak awal tahun 2017 lalu. Artinya, lebih dari setahun lamanya, mantan Kades yang diduga menyelewengkan alokasi dana desa dan dana desa tahun 2015 lalu ini tidak berkantor. “Yang jelas sudah dinonaktifkan secara resmi,” ulangnya.
Pemberhentian tersebut kata dia sudah disetujui pimpinan. Apalagi, saat ini untuk mengisi kekosongan di desa tersebut sudah dijalankan pelaksana tugas (Plt) Kades yang merupakan Sekretaris Camat Wangiwangi Selatan. Sebelumnya, Kasiintel Kejari Wakatobi, Rudy, SH menyebut Maman Irawan yang telah menjadi buron tersebut seharusnya telah dinonaktifkan secara resmi meski kasusnya belum tuntas. Mengingat sebagai pelayan masyarakat, ia telah lalai menjalankan tugas ditambah dengan kasus yang kini menjeratnya. (c/thy)
Post a Comment