Pakai Rompi Orange, Walikota Kendari, Asrun dan Dirut SBN Ditahan di Rutan Guntur

ADP dan Asrun saat keluar dari Gedung KPK menggunakan rompi orange. Foto : Yogi/KP

.CO.ID — Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota , Adriatma Dwi Putra, Mantan Wali Kota yang juga cagub , DR Asrun dan seorang pengusaha Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), bernama Hasmun Hamzah, langsung digiring ke Rutan Guntur Jakarta. Mereka keluar menggunakan rompi orange, Kamis (1/3/2018) sore. Sementara, mantan Kepala BPKAD Pemkot Fatmawati Faqih, ditahan di Rutan Merah Putih

Pantauan Pos, Wali Kota , ADP terlihat sedih saat keluar dari gedung KPK. Dia beriringan dengan sang ayah Asrun yang sempat melempar senyum kepada para keluarga dan pendukung yang hadir dihalaman KPK. “Pak Wali….pak Asrun…yang sabar, yang tabah,” teriak salah seorang keluarga.

Kemudian tersangka lainnya, Fatmawati Faqih juga keluar menggunakan rompi orange, lalu disusul Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, bernama Hasmun Hamzah. Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kota dan menemukan dugaan suap mencapai Rp 2,8 miliar. Dimana dalam buku yang ditemukan cair lebih awal Rp 1,3 miliar. Lalu bukti kedua Rp 1,5 miliar. Uang itu Pimpinan KPK, Basaria, kuat dugaan untuk kepentingan politik ayah dari Walikota yang maju sebagai cagub, Asrun. ” Jadi uang suap itu terkait dengan kepentingan Asrun yang mau bertarung dalam Pilgub. Ini terkait hadiah pengadaan barang dan jasa. Ada bukti transfer,” kata Basaria.

Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima suap, Adriatma Dwi Putra, Asrun, dan Fatmawati Faqih disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Hasmun melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (yog/imn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.