MUI Sepakat Hukum Qishash Berlaku di Aceh

Eramuslim – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis sepakat atas rencana penerapan hukum pancung (qishash) bagi pembunuh yang saat ini tengah dikaji oleh Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh.

“Karena di sana termasuk daerah khusus ya kalau bisa disepakati oleh masyarakat dan ditetapkan oleh undang-undang, itu baik-baik saja,” kata Cholil dikutip CNNIndonesia, Kamis (15/3).

Kyai Cholil juga mengatakan, hukum pidana, termasuk hukum qishash itu pada prinsipnya menjunjung tinggi aspek jera dan preventif (mawani’ wa zawajir).

“Hukuman itu agar pelakunya jera dan tak mengulangi lagi. Orang lain jadi takut melakukannya karena ada hukuman yang setimpal,” ujar Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, MUI akan memantau perkembangan rencana penerapan qisas di Aceh. Dia belum mau berkomentar banyak, karena MUI harus mengonfirmasi terlebih dahulu hal itu. Termasuk, perlu diketahui dengan jelas maksud penerapan qishash dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh.

“Pasti MUI akan mencermati kalau ini kemudian menjadi perhatian umat,” tuturnya. (swa/ram)

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.