Kominfo Selidiki Penyalahgunaan NIK dalam Registrasi Prabayar

Jakarta, Selular.ID – Dalam proses registrasi kartu prabayar selular ditemukan berbagai penyalaahgunaan penggunaan NIK yang didaftarkan dengan banyak nomer. Bahkan ada 50 nomer yang didaftarkan dengan satu NIK.

Noor Iza, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, membenarkan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran nomer jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu, dan telah dilakukan pendalaman yang terjadi yaitu penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggungjawab dengan berbagai modus mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara.

“Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyelahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data,” tutur Noor Iza.

Lebih lanjut disampaikan Noor Iza, penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum. Kementerian Kominfo sudah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan “Fitur Cek NIK” agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya.

“Masyarakat yang NIK dan KK-nya digunakan secara tanpa hak agar menghubungi gerai operator,” imbaunya

Kementerian Kominfo dikatakan Noor Iza menghimbau kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga Identitas Individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan NO.KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang. Jangan sampai dicatat, difoto, difotocopy kecuali pada gerai milik operator langsung.

Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo terus memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi. Suksesnya registrasi prabayar akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.

Kominfo juga meminta agar operator tegas dan cepat melakukan unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK.

Baca juga: 70 Juta Lebih Nomer Belum Diregistrasi

Operator juga diminta untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.