Diprotes Warga, Dishub Periksa Izin Trayek MV Cantika di Sikeli Kabaena Barat

Syahrul

.CO.ID — Kehadiran dan layanan jasa kapal cepat MV Cantika yang beroperasi pada Pelabuhan Sikeli di Kecamatan Kabaena Barat mendapat penolakan dari para pemilik kapal kayu. Hal itu membuat pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Bombana memanggil manajemen kapal cepat Cantika untuk memeriksa kelengkapan dokumen operasi pada rute tersebut. Sementara itu, pada Selasa (27/3) nanti, diagendakan rapat bersama pemilik kapal kayu dan pihak kapal cepat di DPRD Bombana.

Kepala Dishub Bombana, Syahrul, menjelaskan sejak adanya penolakan para pemilik kapal kayu atas beroperasinya MV Cantika yang diklaim mengganggu penghasilan mereka, Dishub langsung melakukan pemeriksaan terhadap izin yang dimiliki MV Cantika. “Saya memanggil perwakilan MV Cantika untuk memeriksa izin-izinnya dan semua lengkap. Mulai dari izin trayek dan bongkar muatnya. Dalam izin yang dikeluarkan Kemenhub tersebut, kapal cepat punya izin berlabuh di Sikeli dan Kasipute,” paparnya, Kamis (22/3/2018).

Mantan Kepala Inspektorat itu mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DPRD Bombana untuk mencari jalan keluar protes warga pemilik kapal kayu atas beroperasinya MV Cantika di Sikeli. “Kami belum bisa menyimpulkan apakah akan mengabulkan permintaan para pengusaha kapal kayu untuk memindahkan tempat sandar MV Cantika dari Sikeli ke Pelabuhan Batuwaru. Sebab Pelabuhan Sikeli telah ditunjuk Kementerian Perhubungan jadi tempat berlabuhnya MV Cantika,” jelasnya.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, masyarakat pemilik kapal kayu melakukan aksi memblokade MV Cantika agar tidak berlabuh di Pelabuhan Sikeli. Alasannya, kehadiran kapal tersebut mengganggu pemasukan masyarakat. Pemilik kapal kayu meminta Pemkab memberikan jalan keluar dengan memberikan izin MV Cantika untuk berlabuh di Pelabuhan Batuawu saja agar tidak bersingguangan. Pihak Syahbandar juga didesak tak memberikan izin pada MV Cantika di Pelabuhan Sikeli. (b/kmr)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.