Calon Walikota dan Segerombol Pejabat Malang ditahan KPK

Jawa Timur

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Wali Kota non aktif Malang Mochamad Anton. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK.

Anton merupakan tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang. ”MA (Moch Anton, red) Wali Kota ditahan di rumah tahanan cabang Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/3) petang.

Selain terhadap Anton, lanjut Febri, penyidik KPK juga langsung menahan enam anggota DPRD Kota Malang yang juga menjalani pemeriksaan tersangka pada hari ini. Mereka adalah Heri Pudji Utami, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. ”Enam aggota DPRD ditahan di rutan Cabang KPK,” kata Febri.

Seperti diketahui, sebanyak 18 Anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima sejumlah uang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 600 juta dari Wali Kota Malang Moch Anton.

KPK memastikan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 18 tersangka unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019 menerima fee dari Moch Anton selaku Walikota Malang periode 2013 2018.

Fee tersebut diberikan bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono. Total fee yang diterima oleh Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M. Arief Wicaksono (kini tengah menjalani persidangan) sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy. Kemudian diduga Rp 600 juta yang diterima Arief Wicaksono kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Ke-18anggota DPRD tersebut adalah SPT (Suprapto), MZN (HM. Zainudin) Wakil Ketua DPRD Malang periode 2014 2019, SAH (Sahrawi), SAL (Salamet), WHA (Wiwik Hendri Astuti) Wakil Ketua DPRD Malang periode 2014 2019, MKU (Mohan Katelu), SL (Sulik Lestyowati), dan ABN (Abdul Hakim.

Kemudian BS (Bambang Sumarto), IF (Imam Fauzi), SR (Syaiful Rusdi), TY (Tri Yudiani), HPU (Heri Pudji Utami), HS (Hery Subianto), YAB (Ya’qud Ananda Budban), RS (Rahayu Sugiarti), SKO (Sukarno), dan ABR (H. Abd Rachman).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.