Uji materi ditolak, ratusan ribu PRT di Hong Kong wajib tinggal di rumah majikan

Uji materi ditolak, ratusan ribu PRT di Hong Kong wajib tinggal di rumah majikan
PRT di Hong Kong Hak atas foto AFP Image caption Di Hong Kong diperkirakan terdapat sekitar 350.000 pembantu rumah tangga, banyak di antaranya berasal dari Indonesia dan Filipina.

Para pegiat hak-hak pekerja migran di Hong Kong mengatakan kecewa setelah hakim di Pengadilan Tinggi menolak permintaan seorang pembantu rumah tangga (PRT) agar diberi hak tinggal di luar rumah majikan.

Masih ada peluang keputusan ini berubah karena banding direncanakan akan diajukan oleh pihak penggugat.

Namun untuk sementara ini dengan keputusan Pengadilan Tinggi tersebut, sekitar 350.000 PRT di Hong Kong, banyak di antaranya berasal dari Indonesia, harus tinggal bersama majikan.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, semua PRT di Hong Kong harus tinggal di rumah majikan, apa pun kondisinya," kata Eni Lestari, ketua Aliansi Pekerja Migran Internasional, kepada BBC Indonesia.

Situasi ini, kata Eni, membuka risiko 'terjadinya kerja paksa dan perbudakan modern'.

Tinggal serumah dengan majikan -biasa disebut live in- juga meningkatkan risiko 'perlakuan semena-mena terhadap PRT, baik dalam bentuk kekerasan verbal maupun fisik' yang oleh Eni dikatakan 'trennya meningkat dalam beberapa waktu terakhir'.

TKI di Hong Kong: Angka penganiayaan fisik, seksual dan diskriminasi rasial 'tinggi' Siksa PRT 11 tahun, majikan di Bangladesh dipenjara seumur hidup Penggunaan AC oleh pembantu rumah tangga di Hong Kong dipersoalkan

Sringatin, pengurus Serikat Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong, mengatakan pihaknya akan menggelar aksi untuk mengadvokasi agar PRT diberi hak tinggal di luar rumah majikan.

"Tentu kami kecewa dengan keputusan pengadilan. Hakim sayangnya tidak mengakui data yang dikumpulkan lembaga swadaya masyarakat tentang dampak live in," kata Sringatin.

"Hakim juga mengabaikan pendapat hakim lain yang mengatakan seandainya tidak ada kewajiban live in, kasus yang menimpa Erwiana bisa dihindari," katanya.

Hak atas foto Getty Images Image caption Sejak 2003 pemerintah Hong Kong mewajibkan semua PRT untuk tinggal di rumah majikan.

Erwiana Sulistyaningsih adalah PRT asal Indonesia yang disiksa majikan selama setidaknya enam bulan. Ia antara lain pernah 'dicekoki selang pembersih debu dan dipaksa tidak mengenakan pakaian di musim dingin dan majikan menyiramnya dengan air'.

Selain mendapat perlakuan buruk, ia juga sering tak diberi makan oleh majikan.

Kasus ini menarik perhatian internasional dan menggarisbawahi rentannya posisi PRT.

Pengadilan memutuskan majikan bersalah dan pada Desember lalu, pengadilan mewajibkan majikan membayar ganti rugi senilai Rp1,4 miliar.

Eni Lestari menjelaskan yang diminta para pekerja adalah tersedianya pilihan secara legal untuk tinggal di luar rumah majikan.

"Tidak benar kalau dikatakan kami, semua PRT, ingin tinggal di luar rumah majikan. Yang kami inginkan adalah opsi atau pilihan tinggal di luar rumah," katanya.

Opsi ini perlu terutama jika majikan tidak bisa menyediakan ruangan yang layak atau manusiawi bagi PRT atau jika majikan menginginkan privasi.

"Melihat kerja yang kami lakukan, live in sebenarnya pilihan yang masuk akal. Tapi jika karena alasan atau pertimbangan tertentu tak dimungkinkan, mestinya ada opsi tinggal di luar rumah majikan. Nah, pilihan itu saat ini tidak ada," kata Eni.

Buruh migran Indonesia 'rentan' terkena paham radikal Kisah pilu buruh migran: ‘Saya harus menyantap makanan anjing untuk bertahan hidup’ Adelina: TKI yang meninggal di Malaysia membuat 'marah bangsa' Hak atas foto Getty Images Image caption Erwiana Sulistyaningsih, PRT asal Indonesia, mendapat perlakuan buruk saat tinggal bersama majikan. Pengadilan memutuskan majikan bersalah dengan mengatakan kasusnya tak terjadi seandainya tak ada kewajiban live in.

Uji materi atas aturan yang mewajibkan PRT tinggal di rumah majikan diajukan oleh pekerja migran asal Filipina, Nancy Almorin Lubiano.

Pengacaranya mengatakan pejabat Hong Kong, dalam hal ini direktur imigrasi, telah 'menyalahgunakan kewenangan dengan mengeluarkan peraturan yang tidak mendorong perlindungan terhadap para pekerja'.

Peraturan ini justru akan meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran hak orang-orang yang bekerja sebagai PRT, kata pengacara Lubiano.

Hakim di Pengadilan Tinggi Hong Kong menolak gugatan uji materi terhadap peraturan yang mewajiban pembantu rumah tangga (PRT) tinggal di rumah majikan.

Hakim beralasan, peraturan yang dikeluarkan pemerintah Hong Kong pada 2003 tersebut jika dicabut akan memberi tekanan terhadap perumahan dan sistem transportasi, argumen yang ditolak baik oleh penggugat maupun pegiat hak-hak pekerja migran.

Baik Eni Lestari maupun Sringatin mengatakan argumen hakim 'tidak didukung oleh data yang akurat'.

Hak atas foto Getty Images Image caption Hakim mengatakan jika PRT boleh tinggal di luar rumah majikan, ini akan membebani sistem transportasi dan perumahan di Hong Kong.

"Hong Kong mendatangkan PRT sejak 1980-an dan hingga 2003 pemerintah membolehkan PRT tinggal di luar rumah majikan. Tidak ada kemacetan gara-gara PRT memenuhi koridor jalan," kata Eni.

Sringatin mengatakan argumen hakim 'tidak mencerminkan situasi di lapangan'.

Survei yang ia lakukan bersama sejumlah pegiat menunjukkan tak banyak PRT yang ingin tinggal di luar rumah majikan.

Karenanya argumen kekhawatiran bahwa PRT akan membenani perumahan di Hong Kong sulit diterima, kata Sringatin.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.