Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Melanggar Aturan

TONDANO – Sejak Deklarasi kampanye damai di lapangan Sam Ratulangi Tondano pada Minggu, 18/02/18, ternyata dua pasangan calon (paslon) yang mengikuti ternyata sampai saat ini masih menyalahi aturan Pilkada Minahasa 2018. 

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Minahasa, Donny Rumagit, Senin, 26/02/18.

Menurutnya, sampai saat ini masih banyak alat Peraga Kampanye (APK) paslon masih saja berkibar dan terpampang di sejumlah tempat.

“Para pendukung kami berharap agar mentaati aturan yang berlaku dalam pemilu, agar secepatnya menurunkan APK yang masih terpasang” pintanya. 

Rumagit meminta, untuk menjadi pemilih berdaulat negara kuat, harus berkomitmen bersama berkampanye damai dan jangan sebarkan berita bohong.

“Panwas juga berkomitmen bersama bahwa kampanye damai akan megedepankan anti hoax, anti berita bohong, Stop kampanye sara, anti politisasi sara, tidak dibenarkan ada politik uang. Dan jika itu terjadi, maka kami akan lakukan tindakan tegas,” tegas Donny.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.