Kominfo Terancam Mal Administrasi Jika Menunda Penetapan Biaya Interkoneksi


Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman

Jakarta, Selular.ID – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memastikan bahwa Menkominfo telah menerima surat rekomendasi perhitungan biaya interkoneksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepastian tersebut disampaikan Komisioner Bidang Kebijakan Publik, Taufik kepada media beberapa waktu lalu.

Meski rekomendasi dari BPKP sudah diterima, belum ada tanda-tanda dari Kominfo untuk mengumumkan hasil verifikasi dari tim BPKP tersebut.

Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman) berpendapat seharusnya Kominfo sudah membuat aturan baru mengenai penetapan biaya interkoneksi. Sebab dalam aturan yang berlaku, biaya interkoneksi harus ditinjau ulang secara berkala.

Aturan penetapan biaya interkoneksi sendiri terakhir dikeluarkan tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi. Dari aturan tersebut pemerintah menetapkan biaya interkoneksi mengacu dari Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) operator dominan.

Alamsyah berpendapat jika Kominfo memiliki formula perhitungan biaya interkoneksi yang baku, seharusnya penyesuaian biaya interkoneksi dapat dilakukan secara periodik. Tujuannya agar masyarakat telekomunikasi bisa mendapatkan manfaat dari pengkinian biaya interkoneksi secara periodik tersebut.

Jika tidak segera menetapkan biaya interkoneksi yang baru atau menunda-nunda penetapan biaya interkoneksi, Alamsyah bisa memastikan Menkominfo telah melakukan mal administrasi. Sebab penundaan penetapan biaya interkoneksi berdampak sangat luas kepada masyarakat dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi terganggu. Bahkan Alamsyah memperkirakan penundaan penetapan biaya interkoneksi ini bisa menimbulkan kerugian negara.

“Kalau sudah ada rekomendasi dari BPKP seharusnya Kominfo segera membuat keputusan apakah akan menjalankan rekomendasi tersebut atau tidak. Jangan sampai hasil verifikasi BPKP menjadi kadaluarsa. Jika tidak membuat keputusan padahal rekomendasi sudah ada, maka bisa dipastikan Kominfo tidak menjalankan aturan yang ada. Dan Kominfo dipastikan melakukan mal administrasi,” terang Alamsyah.

Lebih lanjut dikatakan Alamsyah seharusnya sebagai lembaga publik seperti BPKP juga dapat mengumumkan hasil verifikasi perhitungan biaya inerkoneksi yang telah dibuatnya. Pengumuman hasil verifikasi BPKP tersebut merupakan bagian dari tugas penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan.

Alamsyah percaya betul hasil verifikasi yang dibuat oleh BPKP akan menguntungkan masyarakat pengguna telekomunikasi secara luas.

“BPKP melakukan audit memang menggunakan dana dari siapa? Kalau menggunakan dana dari APBN sudah seharusnya hasil verifikasi tersebut bisa dibuka kepada publik. Kecuali hasil dari BPKP bisa mengganggu hasil lelang tertentu, itu baru boleh tidak diumumkan. Hasil verifikasi ini kan bukan untuk lelang,” pungkas Alamsyah.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.