Polemik Pertamini, Antara Kampung Tengah Dan Legalitas
Pangkalpinang — Masih langka-nya jumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum–red) di sejumlah tempat di Indonesia. Serta masih minimnya pasokan, hingga jam buka SPBU yang terlalu singkat.
Disinyalir menjadi beberapa alasan para pengusaha kios bensin eceran, yang sampai saat ini masih menjajakan dagangan beresiko tinggi tersebut. Umumnya mereka membuka kios bensin eceran, menyatu dengan tempat usaha lainnya. Dan mirisnya lagi jika mereka membuka usaha kios bensin eceran itu tepat di depan rumah tinggal mereka.
Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung sendiri, kios bensin eceran ini menjamur bagaikan cendawan di musim hujan. Hampir setiap titik perempatan, ataupun warung kelontong tersedia bensin eceran. Yang dijual dengan komparasi harga lebih tinggi. Kisaran 500 sampai 1000 rupiah per liter, dari harga eceran resmi.
Perlu diketahui, fenomena kios bensin dengan menggunakan mesin pompa semi modern atau pertamini. Merupakan suatu terobosan yang dapat disebut sebagai buah simalakama.
Disatu sisi, merupakan solusi bagi masyarakat pengguna kendaraan, saat SPBU resmi sudah tutup. Namun di sisi lainnya menjadi pe-er bersama dari pemangku kebijakan di daerah tertentu. Karena masih belum adanya unsur legalitas dan juga rentannya faktor keamanan.
Dalam siaran persnya, Perwakilan PT. Pertamina menyebutkan, bahwa Pertamini merupakan bisnis ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, terutama bahaya kebakaran.
” Pertamini maupun penjual bensin eceran lainnya yang tidak memiliki izin usaha dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar karena melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55,” kata BBM BP Migas, Hendry Ahmad, seperti dikutip dari wikipedia.
Senada dengan pernyataan Hendry, Kapolres Pangkalpinang, AKBP Noveriko A Siregar, SIK, juga turut berkomentar saat dihubungi redaksi tentang fenomena Pertamini yang diakui -walau tidak banyak- ada beroperasi di wilayah hukumnya.
” Kalau soal izin, jelas ilegal. Sementara dari pihak para pengusaha kios eceran atau Pertamini itu sampai saat ini belum pernah ada yang mengajukan izin secara resmi,” ucapnya, lewat sambungan ponsel, Jumat, 15/12.
Masih menurut Kapolres, Ia juga masih menyangsikan soal faktor keamanan terkait Pertamini ini. Mengingat di beberapa tempat, seperti di Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat pernah terjadi kebakaran besar akibat keteledoran dari pemilik kios tersebut.
” Soal faktor keamanan gimana? Karena barang yang dijual masuk katagori liquid dan mudah terbakar,” tambah Kapolres. (LH)
Click to comment
Post a Comment