Natal: 'Hari ini kue pun sudah diradikal,' 'perlakuan 'diskriminatif' terhadap konsumen
Satu toko kue di Makassar, Sulawesi Selatan menjadi perbincangan di media sosial karena menolak menulis Selamat Natal permintaan pelanggannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memandang toko tersebut bertindak diskriminatif terhadap konsumennya.
Sentimen agama - bahkan untuk kue Natal - ini viral lantaran beredarnya potongan gambar percakapan antara pelanggan dengan toko kue Chocolicous.
Pelanggan bernama Lanny Serestyen-Fransiska kecewa dan membatalkan pesanannya ketika toko kue tersebut menolak untuk menuliskan ucapan natal.
"Hari ini kue pun sudah diradikal," tulis Lanny dalam postingan Facebook-nya.
Tak lama berselang, pihak Chocolicious memberikan klarifikasi lewat akun media sosial. Dalam status yang diunggah Sabtu (23/12) malam, toko kue tersebut beralasan tidak menyediakan tulisan ucapan selamat natal lantaran prinsip agama yang harus dijalankan.
Kebijakan yang dilakukan oleh toko kue tersebut dianggap diskriminatif.
Menurut Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, mereka telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur soal hak konsumen.
"Salah satu hak konsumen itu adalah hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif. Jadi artinya, sebagai pelaku usaha yang mendapat izin dia tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap konsumen dengan alasan motif apa pun, kebetulan kalau ini motif keagamaan kan. Jadi motif ras, motif keagamaan, itu mestinya nggak boleh."
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan sampai saat ini tidak ada larangan bagi seorang muslim untuk mengucapkan selamat Natal kepada umat nasrani.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui adanya perbedaan pandangan terkait hukum mengucapkan selamat hari natal, yang biasanya mengemuka menjelang hari raya Natal. Ia meminta masyarakat untuk menyikapinya dengan saling menghormati dan memahami.
Menolak ucapan Natal
Kontroversi Chocolicious mencuat dari screenshoot percakapan pelanggan, bernama Lanny Serestyen-Fransiska dengan toko kue tersebut melalui aplikasi messenger, Whatsapp.
Lanny kemudian menggugah potongan gambar tersebut di Facebooknya dan mengeluarkan unek-uneknya.
Hak atas foto TwitterSuami Lanny, Arnold Serestyen warga negara Hungaria yang lama tinggal di London, Inggris, menjelaskan bahwa sebenarnya pemesanan kue tersebut dilakukan olehnya.
Kepada BBC Indonesia, Arnold menututurkan bahwa keluarganya sudah menjadi langganan toko kue tersebut sejak dua tahun lalu.
Pada hari Sabtu (23/12) ia memesan kue untuk kesekian kalinya di toko tersebut sebagai perayaan natal dan menghendaki ada ucapan 'Selamat Natal untuk Keluargaku' namun toko tersebut menolaknya.
"Sejujurnya saya tidak bermasalah dengan ini. Mereka adalah perusahaan, mereka memiliki hak untuk menghasilkan layanan apa pun yang mereka sukai. Jika mereka tidak ingin menulis selamat natal, tidak apa-apa, terserah mereka. Dalam hal ini saya tidak akan memesan kue dari mereka, saya akan memesan dari tempat lain," ujarnya kepada BBC Indonesia.
Mungkinkah untuk memisahkan agama dan politik? 5 WNI ditangkap di Malaysia terkait terorisme, pengamanan Natal diperketat Natal di Monas: Anies Baswedan diharapkan 'lebih konkrit' dalam kebebasan ekspresi agama"Tapi kami sedikit kecewa karena kami tidak bisa mendapatkan kue dari perusahaan ini karena kami menyukai kue mereka" imbuhnya.
Menurut Wakil Ketua Harian YLKI Sudaryatmo, toko kue tersebut melanggar Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ketentuan pasal 4 UU Perlindungan Konsumen mengatur salah satu hak konsumen adalah hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif.
"Jadi memang tidak ada penjelasan yang lebih detail mengenai diskriminatif tadi, tapi menurut saya kasus di Makassar masuk kriteria yang pelaku usaha itu melanggar hak konsumen karena melakukan tindakan diskriminatif terhadap konsumen," ujar Sudaryatmo.
Rasis dan intoleran
Namun, yang menjadi permasalahan kemudian, pengalaman tak mengenakkan yang dialami oleh keluarga Serestyen kemudian viral di sosial media.
Menurut Arnold, reaksi warganet terkait persoalan ini berlebihan.
"Saya telah melihat tulisan Chocolacious di halaman Facebook dan Instagram mereka bahwa mereka sangat menyesal karena mereka tidak dapat menulis ucapan selamat Natal di kue mereka dan saya pikir internet bereaksi sangat buruk dalam hal ini yang sebenarnya saya tidak ingin ini terjadi karena orang-orang memanggil perusahaan dengan begitu banyak nama berbeda yang tidak benar, mereka hanya membuat keputusan untuk tidak menulis pesan di kue dan saya menerimanya," jelas Arnold.
Dalam status yang diunggah Sabtu (23/12) malam, toko kue tersebut beralasan tidak menyediakan tulisan ucapan selamat natal lantaran prinsip agama yang harus dijalankan.
"Kami tetap menyediakan kartu ucapan dan papan cokelat sebagai kelengkapan pesanan mas/mba. Silakan diberikan ucapan sendiri. Sekali lagi, kami mohon perkenaannya," ujar Chocolicious dalam status yang diunggah di Facebook dan instagram.
Penjelasan Chocolious hingga Minggu sore (24/12) bahkan sudah mendapat ribuan komentar. Kebanyakan menghujat dan menuding kebijakan toko kue tersebut rasis dan intoleran.
Ini bukan pertama kalinya sentiman berbau SARA merambah ke dunia bisnis. Sebelumnya, marak beredar kabar toko kue yang menolak pesanan kue dari pelanggannya yang gay.
Menurut Sudaryatmo dari YLKI, masalah ini sebenarnya menyangkut dua hal, yakni keyakinan agama -yang tafsirnya pun berbeda-beda - dan persoalan konsumen.
"Tapi memang ketika sudah masuk ke transaksi jual beli, seperti pedagang kue tadi, itu memang masuk unsur perlindungan konsumen.
"Sebenarnya kan kenapa pasal diskriminatif itu penting ini juga karena Indonesia mempunyai pengalaman yang buruk kaitannya dengan praktek-praktek diskriminatif dan cenderung mendekati intoleran," tegasnya.
Tanggapan MUI
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengharapkan umat Islam menghormati perayaan Natal.
"Kita semua menghormati. Cuman kita mengharapkan umat Islam jangan menggunakan atribut natal, itu sudah diharamkan oleh MUI. Kalau soal [ucapan] natalnya silahkan masing-masing dan kita juga harus menjaga supaya tidak ada apa-apa, supaya aman," jelas Ma'ruf.
Seperti diketahui, MUI tahun lalu mengeluarkan fatwa fatwa nomor 56 tahun 2016 yang melarang perusahaan untuk tidak memaksakan karyawannya yang bukan beragama Kristen untuk menggunakan atribut natal.
Imbasnya, beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melakukan sweeping ke pusat perbelanjaan.
Dalam aksi yang diklaim sebagai sosialisasi fatwa MUI, massa ormas Islam mendatangi sedikitnya tujuh pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur. Massa menuntut agar manajemen pusat perbelanjaan tidak memaksa karyawan yang menganut agama Islam mengenakan atribut natal seperti topi Santa Claus.
Hak atas foto Antara via Reuters Image caption Rais AM PBNU dan Ketua MUI Maruf Amin (kedua dari kanan) sampai saat ini tidak ada larangan bagi seorang muslim untuk mengucapkan selamat hari raya Natal kepada umat nasrani.Walaupun demikian, Ma'ruf menegaskan fatwa tersebut bukan dasar bagi ormas untuk melakukan razia. Kewenangan semestinya berada di pihak keamanan, dalam hal ini polisi.
Ma'ruf berharap semua pihak, terutama umat Islam, menjaga situasi yang kondisif selama perayaan natal dan pergantian tahun.
"Kita berharap agar Bangsa Indonesia, khususnya Umat Islam, menjaga suasana yang kondusif, hingga suasana Natal dan tahun baru tidak menimbulkan adanya konflik yang tidak perlu," imbaunya.
"Mari kita menghormati Natal dan tahun baru, bagi seluruh, terutama saudara-saudara kita dari Agama Kristen," sambung Ma'ruf Amin.
Post a Comment