Jaksa Akui Ada Error In Procedure Saat Henry Jadi Tersangka
SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan memasuki tahap jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas jawaban tersebut, kuasa hukum Henry menemukan adanya Error In Prosedure pada dakwaan jaksa.
Dalam jawabannya, JPU Darwis menilai eksepsi yang diajukan Henry J Gunawan, telah memasuki pokok perkara.
“Kami mengganggap esepsi sudah masuk pokok perkara dan meminta hakim melanjutkan persidangan ke pembuktian,” kata JPU Darwis, Kamis (21/12)
Terkait jawaban tersebut, Agus Dwi Warsono, salah seorang kuasa hukum Henry menemukan hal yang menarik dalam jawaban eksepsi yang diajukan jaksa Darwis yaitu soal error in prosedur.
“Jaksa mengakui sendiri bahwa yang terkait eror in prosedur itu apabila hak-hak Pak Henry saat statusnya masih sebagai tersangka tidak terpenuhi menyangkut pemeriksaan formal pada proses penyidikan,” terangnya.
Agus jug mengungkapkan bahwa dalam eksepsinya pihaknya membahas terkait pemenuhan hak Henry sebagai tersangka yang meminta agar dihadirkan tiga ahli pada saat proses penyidikan. Namun, ternyata ahli yang dihadirkan saat penyidikan statusnya hanya saksi.
“Saat itu Pak Henry meminta agar penyidik menghadirkan tiga ahli yaitu Profesor Markus, Dr Suyatno, dan Dr Yagus Yiat. Ketiganya saat diperiksa penyidik kapasitasnya bukan sebagai ahli tapi sebagai saksi. Jadi ini tadi ada pengakuan jaksa terkait ada error in prosedurnya,” tegasnya.
Selain itu, Agus juga menanggapi pernyataan jaksa Darwis yang menyebut bahwa eksepsi Henry telah memasuki pokok perkara. Menurutnya, hal itu merupakan hak dari penuntut umum dalam memberikan jawaban atas eksepsi.
“Nggak masalah, itu hak penuntut umum. Namun sebenarnya apa yang disampaikan jaksa dalam jawabannya juga telah memasuki pokok perkara, seperti perjanjian-perjanjian yang dibacakan tadi. Jaksa yang dibacakan tadi juga masuk pokok perkara, sama saja kan,” katanya.
Kendati demikian, Agus mengaku menyerahkan semua ke majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil pada sidang putusan sela pekan depan.
‘Harapan kami eksepsi dikabulkan majelis hakim. Karena dalam eksepsi kami menyampaikan bahwa perkara ini perkara perdata dan bukan pidana. Jadi PN Surabaya tidak berwenang mengadili kasus ini,” pungkas Agus.
Sementara itu, Liliek Djaliyah, kuasa hukum Henry lainnya berpendapat lain dengan menyebut bahwa gugatan perdata yang diajukan PT GBP terhadap pedagang Pasar Turi menemui titik terang. Dalam putusan selanya, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan para pedagang.
Atas penolakan eksepsi tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan perdata tersebut bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Jadi kalau sidang perdata boleh digelar di PN Surabaya, mestinya senada dengan eksepsi kemarin yang disampaikan Pak Yusril, bahwa kasus ini perdata bukan pidana,” kata Liliek. (Han/Son)
Click to comment
Post a Comment