Operasi Patuh, Polres Konsel Jaring 26 Pelanggar
KENDARIPOS.CO.ID — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konsel berhasil menjaring 26 pelanggar dalam Operasi Patuh bagi pengemudi dan pengendara. Pelanggar itu pun diberi sanksi berupa tindakan langsung (tilang). Kapolres Konsel AKBP Andi Hamka Mappaita melalui Kasat Lantas, Iptu Iszak menjelaskan 26 pelanggar itu terjaring di beberapa titik, seperti jalan poros Rambu-rambu Jaya Kecamatan Laeya dan di wilayah Pelabuhan Torobulu. “Umumnya jenis pelanggarannya adalah kelengkapan surat kendaraan. Sehingga kita memberikan penindakan dengan mengeluarkan surat tilang,” ujar Iptu Iszak disela-sela operasi patuh, Jumat (27/4/2018).
Iptu Iszak merinci jenis pelanggaran yakni tidak memiliki SIM, STNK, tidak pakai helm bagi roda dua, dan tidak mengenakan sabuk pengaman bagi roda empat. “Termasuk lawan arus dan mengemudi kendaraan kecepatan tinggi. Dari jumlah pelanggar kebanyakan tidak memiliki STNK yakni sebanyak 20. Sementara sisanya adalah tidak pakai helm dan tidak punya SIM,” rincinya.
Selanjutnya, kata Iptu Iszak, adapun beberapa giat Operasi Patuh Anoa 2018 Polres Konsel antara lain, melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi hari di sekolah-sekolah dan di tempat rawan lakalantas seperti di wilayah Punggaluku dan sekitarnya. “Dilanjutkan giat razia gabungan Sipropam dan Satlantas dengan melakukan pemeriksaan surat-surat STNK dan SIM serta kelengkapan kendaraan personel polres sebelum pelaksanaan ops patuh anoa 2018 di Polres Konsel. Jadi ini dilakukan secara berkala selama 14 hari kedepan,” ungkapnya.
Iptu Iszak berharap agar para pengguna jalan sebelum melakukan perjalanan untuk senantiasa memeriksa kelengkapan kendaraannya.”Ini juga demi keselamatan pengendara itu sendiri. Kami harapkan sadar dan taat berlalulintas dapat ditingkatkan melalui operasi yang kita laksanakan ini,” tutupnya. (kam/b)
Post a Comment