Ingatkan Sarita, Praktisi Hukum : Ada Perangkat Hukum Yang Bisa Menjeratnya
JAKARTA – Prahara rumah tangga Sarita Abdul Mukti dan Pengusaha Faisal Haris yang menyeret nama artis cantik Jennifer Dunn disikapi Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin.
Maklum, nyaris tiap hari pemberitaan tentang mereka terus menghiasi berbagai halaman media maupun di layar kaca. Entah apa alasannya, Sarita bahkan tak segan-segan menyertakan anaknya untuk tampil di berbagai acara televisi.
Menurut Zakir, apa yang dilakukan Sarita tidak salah namun juga belum tentu benar. Sebab setiap warga negara memang berhak untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, baik yang disampaikan tersebut merupakan masalah pribadi ataupun masalah yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Yang patut diingat, sepanjang yang disampaikan adalah fakta dan ada peristiwanya itu tidak apa-apa. Namun akan menjadi sebuah tindak pidana manakala yang disampaikan tersebut tidaklah benar dan tidak berdasarkan fakta atau peristiwa hukum,” ujar Zakir lewat sambungan telpon, Jumat (1/12) malam.
Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, penyampaian informasi yang tidak benar dan dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media seperti media online atau televisi bisa dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Celakanya, lanjut Zakir, di samping Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur soal perbuatan tersebut, ada lagi pasal yang bisa menjeratnya. “Hal itu juga diatur pula dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP,” tegasnya.
Karenanya, Zakir berharap agar Sarita lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Menyampaikan pendapat di muka umum harus berhati-hati karena ada perangkat hukum yang mengatur soal itu. Jika yang disampaikan tidak benar dan hal itu tetap dilakukan, penting kiranya untuk dilakukan proses hukum agar menjadi pelajaran sosial baginya,” pungkas pengacara Limbad ini.
Click to comment
Post a Comment