Aman Abdurrahman sangkal jadi dalang bom Thamrin tapi sebut Indonesia negara kafir
Dalam sidang lanjutan, terdakwa dalang serangan bom Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman menyebut Indonesia adalah negara kafir karena 'ideologinya bukan Islam dan tak menerapkan hukum Allah.'
Aman Abdurrahman mengatakan hal itu menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang kasus bom Thamrin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/4).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa. Dan Majelis Hakim yang diketuai Akhmad Jaini, melontarkan pertanyaan-pertanyaan berdasarkan buku Seri Materi Tauhid yang ditulis Aman Abdurrahman.
Saksi mengaku melatih bom namun menyangkal menerima perintah pemboman dari Aman Abdurrachman Didakwa sebagai otak lima aksi teror, Aman Abdurrahman menolak didampingi pengacara Napi yang 'tobat' dan dapat remisi Menkumham jadi tersangka otak bom ThamrinTentang serangan bom Thamrin, Aman Abdurrahman membantah dakwaan sebagai dalangnya, seperti dilaporkan wartawan BBC Mohamad Susilo.
"Saya tidak tahu, saya tidak menyuruh," kata Aman saat ditanya jaksa dalam sidang itu.
"Buku saya soal tauhid, soal jihad mereka membacanya dari internet," kata Aman.
Aman mengatakan ia justru tahu terjadinya serangan bom di Thamrin dari napi lain yang melihat berita itu di penjara.
Hak atas foto BAY ISMOYO/AFP/Getty Images Image caption Aman Abdurrachman masih sedang menjalani proses hukum, khususnya untuk kasus bom Thamrin dan serangan gereja di Samarinda.Pengacara Aman, Asludin Hatjani, mengatakan para pelaku serangan mungkin menafsirkan sendiri tulisan atau ceramah Aman.
Hakim anggota mempertegas apakah dengan demikian Aman lepas tangan, Aman mengatakan, "Kalau menuduh silakan, seruan (jihad) itu dari sana (Suriah)."
Namun jaksa penuntut Mayasari yakin ada keterkaitan antara terdakwa Aman Abdurrahman dan bom Thamrin.
"Dia bilang tidak memerintahkan tapi juga tidak melarang (serangan di Jalan Thamrin). Dia sepaham dengan para pelaku serangan. Sebagai tokoh spiritual, dia mengamini semua tidakan (pelaku seranan)," kata jaksa Mayasari kepada BBC di sela rehat sidang.
Mayasari mengatakan Aman adalah tokoh ISIS di Indonesia, yang menulis buku Seri Materi Tauhid. Di persidangan buku yang ditulis oleh Aman itu diperlihatkan sebagai barang bukti.
"(Buku) Tauhid itu kuncinya. (Di dalamnya) dibahas banyak hal, termasuk perintah untuk jihad," kata Mayasari.
Jaksa mengatakan bahwa ISIS perlu orang yang bisa menjelaskan bahwa apa yang dikakukan oleh ISIS sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan di sinilah peran Aman untuk menjelaskan.
"Di sini benang merahnya. Aman menyambungkan paham tentang ISIS di Indonesia dan kelompok di Indonesia harus memiliki dasar yang sama (dengan ISIS). Di situlah benang merahnya," kata Mayasari.
"Aman adalah tokoh. Orang beramai-ramai menjenguknya di Nusakambangan untuk mendapatkan konfirmasi ilmu, sekaligus minta di-baiat (pernyataan janji setia). Buku karangan Aman dijadikan landasan atau referensi kelompok-kelompok jihad," katanya.
Dalam pemeriksaan oleh majelis hakim, Aman menyebut bahwa dalam bukunya itu ia menyerukan orang Islam untuk tidak ikut memilih dalam Pemilihan Umum.
"Kalau punya KTP, tidak diharamkan. Tapi kalau (ikut) pemilu tidak boleh," kata Aman.
Seorang hakim bertanya, mengapa Aman menyebut Indonesia adalah negara kafir.
Itu karena, kata Aman, "pertama, ideologinya bukan Islam. Kedua, sistemnya demokrasi terbuka, dan hukum yang berlaku bukan hukum Allah."
Hak atas foto BBC IndonesiaDalam perkara ini, Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Menurut jaksa, ceramah dan 'kajian' keagaman Aman mempengaruhi sejumlah orang yang kemudian menjadi para pelaku teror dengan sasaran polisi dan tentara.
Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati, namun ia menolak didampingi pengacara.
Selain pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir.
Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
ISIS pernah mengeluarkan seruan kepada pengikut mereka untuk melakukan amaliah di negara masing-masing.
Amaliah ini merupakan tindakan dalam bentuk serangan.
Saat hal ini ditanyakan kepada pengacara Aman, Asludin Hatjani, dikatakan 'Aman meyakini negara Islam itu ada, negara khilafah itu ada, keutamaan negeri Suriah itu ada'.
"Karena itu ia mendukung khilafah di Suriah. Seruan (ISIS) untuk melakukan amaliah di negeri masing-masing tidak dilakukan oleh Aman. Ia tidak memerintahkan itu, cek saja pernyataan para saksi. Inisiatif serangan ada di Abu Musa," kata Asludin.
Setelah terjadinya serangan bom Thamrin di Jakarta, tahun 2016, yang mengakibatkan delapan orang tewas, dan 26 luka-luka, ISIS mengeluarkan pernyataan bahwa tentara mereka adalah pelakunya.
Pembacaan tuntutan terhadap Aman Abdurrahman akan dilakukan dalam sidang tanggal 11 Mei mendatang.
Post a Comment