Brekele, Buron Kasus Narkoba Akhirnya Diringkus di Watunohu Kolut
.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polisi Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) ( ) berkasil membekuk buronan kasus narkoba yang telah dirilis sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Februari lalu. Sang buron bernama Arman (35) alias Brekele warga Desa Pitulua Kecamatan Lasusua.
Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Sumantri SH, Selasa (20/3/2018) saat ditemui di ruang kerjanya menuturkan jika Arman dibekuk di rumah di Desa Watunohu Kecamatan Watunohu pukul 02.45 wita. “3 orang semua. Dua rekannya yang ditangkap sebelumnya bernama Wahyu Anugrah serta Ferdiansyah yang kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan,” bebernya.
Berdasarkan keterangan saksi, ketiga pelaku tersebut bertatus pengedar dimana pelaku utama lebih memberatkan ke Arman. Ia merupakan pelaku utama dimana kedua rekannya sebagai perpanjangan tangan. “Sudah lama mengedar. Barang dibeli dari selatan (Sulsel),” ujarnya. Ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika. Ia dijerat ancaman bui minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Sembari berproses kasusnya masih dikembangkan jaringannya,” pungkasnya. (rus)
Post a Comment