Muliati Saiman Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri

Surat Mundur : Calon Bupati (Cabup) Konawe, Muliati Saiman saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe beberapa waktu lalu. Sebagai anggota DPD RI, Muliati Saiman belum menyerahkan surat pengunduran dirinya. Foto: Internet

KENDARIPOS.CO.ID — Aturan mewajibkan seluruh calon kepala daerah (Cakada) yang berlatar belakang ASN dan anggota legislatif wajib mengundurkan diri. Sayangnya, belum semua kandidat di Pilkada Konawe yang menyerahkan surat pengunduran dirinya. Dari empat pasangan calon (Paslon), tercatat calon bupati dari jalur perseorangan, Mulaiti Saiman belum menyerahkan surat pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe. Padahal pasangan Ir Mansyur ini telah diberikan waktu tambahan selama lima hari pasca penetapan Paslon.

Komisioner Divisi Teknis KPUD Konawe, Abdul Hasim mengatakan dari empat paslon yang telah ditetapkan oleh penyelenggara setempat, tinggal Muliati Saiman yang belum menyerahkan surat pemberhentian. Sebagai anggota DPD RI, Muliati Saiman wajib mundur. “Kata LO nya, Minggu ini mereka akan ke Jakarta untuk mengurus surat itu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPUD telah memberikan waktu tambahan lima hari setelah penetapan Paslon. Sayangnya, hingga kini surat tersebut belum juga diserahkan. “Kami sudah minta adiserahkan lima hari. Tapi katanya minggu ini mereka baru mau ke Jakarta mengurus,” ujarnya.

Pengunduran diri paslon sebagaimana diatur pada pasal 42 ayat (4) huruf b Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota jelasnya, menyatakan surat pengajuan pengunduran diri disampaikan kepada KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon.

Meski waktunya telah lewat kata dia, KPUD belum bisa mengambil keputusan atau mencoret sebagai Paslon. Pada pasal 69 ayat (1), aturan juga memberi kelonggaran. Yang mana disebutkan, surat pengunduran diri diserahkan selambat-lambatnya ke KPU 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Jadi, kita berikan kebijakan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara sudah harus diserahkan, kalau tidak maka pasal 69 ayat (5) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017, juga menyebut bagi pasangan calon yang tidak memyerahkan surat pemberhentian akan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah, dan akan kami coret,” tandasnya. (b/hel)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.