Video pornografi anak: Korban jalani pemulihan trauma, dua ibu jadi tersangka

Keterlibatan anak-anak dalam video pornografi yang dibuat di Bandung, Jawa Barat, telah menunjukkan dampak. Di antara ketiga korban, ada yang diliputi rasa bersalah.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, Netty Heryawan, menyebutkan ketiga anak yang menjadi korban menyikapi insiden yang mereka alami secara berbeda.
"Ada yang kemudian sudah memiliki guilty feeling, ingin curhat, cerita banyak," ujar Netty kepada wartawan di Bandung, Julia Alazka, Senin (08/01).
Video pornografi anak: 'Orang tua korban' ikut menyaksikan, kata polisi Video pornografi anak: Ada 'pergeseran modus' dari korban anak perempuan ke anak laki-laki 'Kasus kejahatan seksual anak' ditemukan di 10 lokasi wisata di IndonesiaSetelah video pornografi antara perempuan dewasa dengan ketiga anak tersebut tersebar di dunia maya, polisi berupaya mencari dan kemudian mengamankan mereka. Usia mereka berkisar antara 7 hingga 11 tahun dan sering beraktivitas di jalanan, seperti mengemis dan mengamen.
Kini, mereka telah diamankan di rumah aman yang dikelola P2TP2A Jawa Barat.
Dengan usia yang masih belia, kata Netty, anak-anak itu sering meminta pulang. Namun mengingat ketiga anak itu masih dalam proses pemulihan trauma serta untuk keperluan penyusunan BAP, ketiganya masih akan berada di rumah aman dalam beberapa hari ke depan.
Apalagi, ibu dari dua orang anak terlibat dalam kasus video tersebut.
"Kan ada orangtuanya yang jadi tersangka, nggak mungkin juga kita langsung kembalikan. Siapa yang mengawasi?" kata isteri Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan itu.
Hak atas foto Thinkstock Image caption Foto ilustrasi. Ibu salah seorang anak turut menyaksikan ketika anaknya direkam dalam video pornografi.Netty memperkirakan proses penyembuhan para korban akan memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, dalam rekaman video itu diketahui bahwa sang ibu ikut mengarahkan adegan pembuatan film.
Setiap anak, lanjut Netty, akan menjalani terapi pemulihan trauma dengan bantuan terapis dan psikolog berpengalaman yang didatangkan Pemda Jawa Barat.
"Harus ada proses karantina, pemulihan, termasuk dengan pendekatan psikolog, anak-anak memiliki kembali keinginan untuk bersekolah karena sebagian sudah terbiasa tanpa aturan, tanpa pengasuhan, dan pengawasan benar dan tepat dari orangtua," ujarnya.
"Kita tidak harapkan trauma ini bermetamorfosis menjadi keinginan untuk melakukan hal yang sama seperti yang dialami pada masa kecilnya, saat masa dewasa nanti. Ini yang kita khawatirkan," tambahnya.
Bermotif ekonomiDirektorat Kriminal Umum Polda Jabar telah menangkap enam orang tersangka yang terlibat dalam pembuatan video asusila tersebut.
Mereka adalah FA alias Alfa yang berperan sebagai sutradara, pengambil video, dan penjual. Kemudian CI berperan sebagai perekrut perempuan dalam video. Turut ditahan IN dan Imel pemeran perempuan dalam video yang juga ikut merekrut korban anak.
Dua tersangka lain merupakan ibu dari dua korban anak. Polisi masih mengejar satu orang tersangka berinisial IS yang berperan sebagai penghubung antara FA dengan IN.
Dari keterangan tersangka, menurut polisi, video itu dibuat berdasarkan pesanan dari seseorang yang mengaku warga negara Belanda berinisial N.
Pesanan itu diterima FA setelah dia mengunggah foto editan seorang perempuan yang sedang beradegan mesum dengan seorang anak di VK—media sosial versi Rusia. FA kemudian bergabung dengan sebuah grup di Telegram. Dari sanalah, dia menghubungi N yang memesan untuk membuat video asusila antara perempuan dewasa dengan anak-anak.
Hak atas foto Julia Alazka Image caption Kepolisian Daerah Jawa Barat menghadirkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi. Dua di antara mereka merupakan ibu korban.Akhir April 2017, FA membuat foto tanpa busana dengan dua anak di sebuah hotel di Kota Bandung. Untuk pekerjaan ini, seorang anak mendapat imbalan sebesar Rp800 ribu, sedangkan anak lainnya mendapat Rp300 ribu.
Mei 2017, FA mulai membuat video dengan kembali melibatkan kedua anak tersebut. Si anak sempat menangis dan menolak untuk direkam. Saat itulah, SUS, ibu salah satu anak, diminta datang untuk membujuk agar anaknya mau melakukan adegan seperti yang diminta FA.
Si tersangka FA juga meminta SUS mencari teman dekat sang anak, agar dia mau melanjutkan rekaman video. Ibu korban SUS kemudian datang bersama seorang bocah 11 tahun yang juga dipaksa oleh FA untuk melakukan adegan mesum.
Hasil perbuatan mereka adalah video berdurasi 1 jam 11 menit yang seluruh adegannya, diarahkan oleh FA. Untuk video itu, masing-masing anak mendapat imbalan berbeda. Ada yang Rp 1 juta, Rp 300 ribu, dan Rp 100 ribu.
"Prihatin, karena salah satu orang tuanya ikut menyaksikan bahkan mensupport (anaknya melakukan adegan mesum)," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Senin (08/01).
"Motifnya uang. Jadi mengirim video, kemudian ditransfer sejumlah uang," kata Agung.
Perbuatan mereka diulangi pada Agustus 2017 dengan pemeran yberbeda, yakni antara perempuan dewasa berinisial IM dan seorang anak. Ibu sang anak, HER, mengetahui anaknya dilibatkan dalam pembuatan video tersebut, hanya dia tidak masuk ke dalam kamar hotel. Ia berada di balkon bersama tersangka CI.
Dari pekerjaan tersebut, IM mendapat imbalan Rp 1,5 juta, HER mendapat Rp 500 ribu, dan CI mendapat Rp 1 juta.
Sementara FA, dari penjualan foto dan video tersebut mendapat bayaran total sebesar Rp31 juta.
Hak atas foto Julia Alazka Image caption Polisi menengarai ada keterlibatan warga negara asing dalam pemesanan dan penyebaran video pornografio.Keterlibatan warga asingPolisi akan mendalami kasus ini lebih jauh, apalagi disebut ada keterlibatan warga negara asing, yakni N, warga negara Belanda yang diduga memesan, dan R, warga negara Rusia yang diduga menyebarkan video tersebut.
Polda Jabar juga melibatkan Cybertroop Bareskrim Polri, sebab tersangka mengaku melakukan transaksi melalui media sosial VK dan Telegram. Polda Jabar akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan sindikat atau jaringan paedofil internasional. Sejauh ini, polisi baru mengantongi pengakuan tersangka FA saja.
"Tapi apakah betul Rusia, Belanda, Kanada atau cuma lokal, ini yang kita dalami. Makanya kita libatkan direkrorat kriminal khusus untuk masalah digital eletronik datanya. Kemudian kita melibatkan Bareksrim untuk cybertroopnya apakah betul di dalam negeri atau ke luar negeri (dijualnya)," ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana.
Perbuatan para tersangka telang melanggar tiga undang-undang, yakni UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE.
Para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Semua (undang-undang) kita pakai dengan lapis (hukuman) yang paling maksimal," kata Agung.
Post a Comment