Soal Pj Gubernur Polisi Aktif, Keputusan Akhir di Tangan Jokowi

Joko Widodo

KENDARIPOS.CO.ID — Kendati muncul banyak kritikan, kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunjuk pejabat (Pj) gubernur dari perwira tinggi (Pati) Polri tetap diteruskan. Mendagri Tjahjo Kumolo menganggap dasar hukum penunjukan anggota Polri sebagai Pj Gubernur sudah klir.

Mantan Sekjend PDIP tersebut mengatakan, dua pati Polri yang akan menjadi Pj Gubernur itu tidak akan ditolak. Kemendagri menilai bahwa dasar hukum penunjukan PJ Gubernur ini sudah klir. ”Pj Gubernur dari Polri gak masalah, dari kemendagri juga tidak masalah. Tidak mungkin Mendagri menyimpang dari aturan,” ujarnya ditemui di Lobi Gedung Utama Mabes Polri senin (29/1).

Dasar hukum penunjukan PJ Gubernur dari Polri itu berdasarkan pasal 201 ayat 10, undang undang 10/2016 tentang pilkada. Bunyinya, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat Pj Gubernur yang berasal dari pimpinan tinggi madya. ”ada juga permendagri 11/2018 tentang cuti di luat tanggungan negara, Pj Gubernur dari pimpinan tinggi madya lingkup pemerintah pusat atau daerah,” jelasnya.

Teknisnya, Kemendagri meminta pada Polri untuk mengisi dua Pj Gubernur. Polri kemudian menunjuk dua nama, Irjen Martuani Sormin dan Irjen M. Iriawan. Namun, sekarang masih secara lisan, belum ada surat resmi dari Polri.”Saya gak minta dua nama ini, saya mintanya ke institusi ke Kapolri dan Menkopolhukam,” paparnya.

Namun begitu, keputusan terakhir merupakan kewenangan Presiden Jokowi. Kemendagri hanya mengajukan melihat perkembangan situasi dan kondisi yang ada. ”Keputusan di istana, saya yakin sudah sesuai aturan. Tapi, bila dianggap menuai pro kontra saya siap ditegur,” terangnya.

Mengapa pejabat Polri ditunjuk di Jabar dan Sumut? Dia mengatakan bahwa jangan dilihat soal itunya. Ini merupakan pemetaan kerawanan, bisa dari Polri dan TNI. ”Begitu saja,” jelas mantan anggota DPR tersebut.

Dia meminta agar sejumlah pihak tidak menyangkutkan penunjukan Pj Gubernur ini dengan partai. ”Ini tidak ada sangkut pautnya dengan partai, sata tau bahwa saya orang partai. Tapi saya memisahkan ini, gak ada paket dari partai,” terangnya.

Terkait kritikan bertentangan dengan undang-undang kepolisian, Tjahjo menuturkan bahwa ketentuan mundur itu bila maju dalam pilkada atau masuk menjadi anggota DPR. ”Ini hanya pejabat saja, waktunya sebentar. Bukan sekarang diganti, kalau begitu saya melanggar hukum,” ujarnya. Sebelumnya, Kemendagri juga telah menunjukan anggota Polri dan TNI menjadi Pj Gubernur di Aceh Sulawesi Barat. Buktinya, di kedua provinsi itu berjalan aman. ”Kan sebelumnya sudah ada, gak masalah,” ungkapnya. (idr/jpg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.