Miris, Sejak 2005 – 2016 Pemkab Bolmong TGR 21,7 Miliar

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) Rabu, 30/01/18, mengumpulkan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di ruang rapat Asisten III, Sekretariat Daerah (Setda). Kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang saat ini jadi focus utama, Pemerintahan Yasti S Mokoagow.

Rapat yang berlansung tertutup ini, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, didampingi oleh para Asisten, Kepala Inspektorat Daerah, Rio A Lombone. Menurut informasih yang diperoleh pertemuan tersebut membahas satu persatu TGR yang ada di masing masing SKPD.

Tak tanggung tanggung, jumlah TGR sejak tahun 2005 hingga 2016 yang mencakup TGR bendahara, non bendahara dan pihak ke tiga mencapai angka Rp 22 Miliar.

Jumlah sebesar ini saat dikomfirmasi, dibenarkan oleh Kepala Inspektorat “Jadi pertemuan ini untuk menindaklanjuti perkembangan penyelesaian TGR, dan sudah ada beberapa SKPD yang menyampaikan Update, dan sedang direkap oleh Inspektorat. Sehingga ada penurunan angka temuan dari Rp 22 M, menjadi Rp 21,7 M,”terang Rio.

Rio menambahkan telah diputuskan batas waktu pengembalian TGR sampai bulan Maret “Untuk temuan tahun 2016 diberikan batas waktu sampai 19 Maret 2018. Sedangkan TGR dibawah tahun 2016 diberikan waktu selama 30 hari atau sampai tanggal 1 Maret 2018,” tegasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.