Astaga! Ada ‘Preman’ Bekerja di PDAM Bolmong?

BOLMONG --- Suatu tindakan yang tidak patut untuk di contohi, dilakukan oleh salah satu petugas milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang melaksanakan tugas seperti seorang 'Preman'

Dalam aksi menjalankan tugas di Desa Kopandakan I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Sih Oknum Petugas PDAM ini, tidak memperlihatkan terlebih dahulu surat perintah pemutusan, untuk mencabut meteran Air, dengan tanpa sepengetahun pemilik.

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu warga yang enggan namanya dipublikasi, dengan mengatakan dirinya merasa dirugikan dari sih oknum petugas PDAM yang mencabut meteran air tanpa sepengetahuan atau pun surat teguran.

"Ini petugas PDAM atau Preman? Datang langsung cabut meteran tanpa pemberitahuan atau pun teguran," kata warga yang enggan namanya dipublikasi.

Dikatakan warga, dirinya sempat menyambangi Kantor PDAM cabang lolayan di hari sebelumnya (02/01/18) namun belum ada orang. Namun, terinformasi bahwa petugas dan karyawan sedang mengikuti Apel di Kantor Bupati, desa Da'agon Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.

"Kami koperatif sudah sempat datang ke PDAM unit lolayan pada tanggal 2 januari 2018 pukul 10.00 wita. Tapi, loket dan kantor unit lolayan saat itu masih tutup, mereka pun beralasan bahwa semua petugas mengikuti apel perdana di kantor Bupati Bolmong, yang ada didesa lolak. Ini tindakan semena-mena," tambahnya.

Warga ini, juga mengakui, sebagai pelanggan punya keterlambatan sebulan belum membayar. Namun baginya, tindakan arogan dari oknum pekerja PDAM Bolmong itu sudah tidak sesuai aturan.

"Negara ini negara hukum. Bukan serta merta tanpa aturan melakukan tindakan sepihak." Tambahnya lagi, dengan penuh kekecewaan.

Bahkan lebih lanjut lagi, Warga ini menilai secara aturan tindakan dari petugas PDAM Bolmong di lapangan tersebut, itu sudah menyalahi SOP (Standar Operasional Prosedur) pemutusan water meter, yang bisa menyalahi Pasal 406 KUHP, dengan bunyi, "Barang Siapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus ribu lima ratus rupiah.

(Zul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.